Pembunuhan Munir: Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Muchdi

Jakarta, Kompas – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono. Eksepsi yang berkaitan dengan pokok perkara itu akan dipertimbangkan dan diputuskan bersama-sama pokok perkara.

Majelis hakim yang diketuai Suharto juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah. Oleh karena itu, pemeriksaan berkas perkara dilanjutkan.

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (9/9). ”Persidangan selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi. Penuntut umum diingatkan, saksi agar diketahui. Saat satu saksi sedang ada di persidangan, saksi lain tidak hadir di sidang,” kata hakim.
Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum Muchdi menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim. Penasihat hukum Muchdi yang hadir di antaranya Wirawan Adnan, Luthfie Hakim, dan Ahmad Kholid.

Tim jaksa yang diketuai Cirus Sinaga mengatakan, saksi akan dihadirkan ke persidangan sesuai urutan di dalam berkas perkara. Sidang akan digelar lagi hari Selasa (16/9).

Seusai sidang, Cirus yang ditanya wartawan menjawab, lima orang dalam daftar teratas saksi kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi adalah Suciwati (istri Munir), Budi Santoso (anggota Badan Intelijen Negara/BIN), Usman Hamid (Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Hendardi (mantan anggota Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir), dan M As’ad (Wakil Kepala BIN). Untuk Budi Santoso, jaksa mengirimkan surat melalui Departemen Luar Negeri.

Luthfie Hakim menjelaskan, perlawanan hukum dilakukan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan saksama ketidakcermatan jaksa dalam dakwaan dan soal jabatan Muchdi. ”Ini bukan bagian dari pokok perkara karena berkaitan dengan motif,” katanya. (idr)