Kasus Priok Tak Mungkin ke Pengadilan Internasional

JAKARTA, KAMIS — Kasus Tanjung Priok tidak mungkin dibawa ke pengadilan internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Kabul Supriadi saat menghadiri bedah buku di Kontras, Kamis (11/9) sore.

Menurut Kabul, kasus pelanggaran hak asasi berat tersebut terlalu lokal untuk diangkat ke pengadilan internasional. Berbeda dengan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. "Kalau kasus Timor Timur itu berbeda karena melibatkan dua negara. Kasus Tanjung Priok ini terlalu lokal," ujarnya, Kamis (11/9).

Dia mengatakan, harapan satu-satunya masih melalui pengadilan di negeri sendiri. Kasus ini, lanjut Kabul, harus dibuka kembali. Apalagi dengan adanya bukti-bukti baru yang terus terungkap. "Misalnya pengakuan salah satu korban Tanjung Priok tadi. Dia mengaku mendapatkan intervensi dari sejumlah pihak untuk menandatangani islah," katanya