Tesis Munir Tentang Penghilangan Aktivis Ditunjukkan ke Hakim

Jakarta – Munir berangkat ke Belanda untuk melanjutkan S2 di Universitas Utrecht. Untuk itu dia telah menyiapkan proposal tesisnya mengenai penghilangan paksa aktivis di Indonesia.

Proposal itu pun ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/9/2008).

Proposal yang tidak terlalu tebal itu terdiri dari dua bendel dan tampak belum diberi cover.

Istri Munir, Suciwati, jaksa dan kuasa hukum Muchdi diundang oleh majelis hakim untuk secara bersama-sama menyaksikan proposal tersebut.

"Apakah saudara saksi pernah membaca proposal ini?" tanya ketua Majelis Hakim Suharto kepada Suciwati yang tengah menjadi saksi kasus kematian suaminya pada 7 September 2004 itu.

"Saya baca sekilas saja. Tidak pernah baca secara detail," jawab Suciwati yang mengenakan kaos bergambar wajah Munir.

Menurut Suciwati, Suaminya yang lulusan IKIP Malang, Jawa Timur, itu akan melanjutkan studi ke Belanda atas biaya dari ICCO. "Saya tidak tahu singkatannya, karena bahasa Belanda. Namun, lembaga itu setahu saya lembaga ini bergerak di bidang pendidikan," imbuh Suciwati.

Suciwati mengatakan, sebelum berangkat ke Belanda tanggal 6 September 2004, suaminya lebih banyak berlibur. "Karena kan dia akan meninggalkan keluarga agak lama, jadi banyak mengabiskan waktu dengan keluarga," kata Suciwati.

Bersama sopir, Suciwati mengantarkan Munir ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Di bandara tersebut teman-teman aktivis dari Kontras dan Imparsial juga turut melepas kepergian Munir.

"Saya yang memasukkan proposal itu ke dalam koper suami saya, sebelum suami saya berangkat," kenang Suciwati.(irw/nrl)