Kuasa Hukum Muchdi: BAP Saksi Sampah!

JAKARTA, KAMIS — Koordinator penasihat hukum Muchdi Pr, Luthfie Hakim, menuding berita acara pemeriksaan (BAP) dua saksi staf TU BIN, Zondhy dan Arifin Rachman, adalah hasil rekayasa.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/9), Luthfie memprotes kesamaan keterangan sampai ke penggunaan titik koma pada BAP keduanya. "Kalau dilihat, jawaban Zondhy dan Arifin itu sama persis. BAP ini rekayasa, sampah! Yang harus dipakai oleh hakim adalah keterangan di persidangan," kata Luthfie seusai persidangan sambil menunjukkan BAP yang menurutnya sama persis.

Jawaban dan penggunaan tanda baca yang sama terjadi pada jawaban atas pertanyaan nomor 4, 5, dan 6. Sementara itu, staf legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Chairul Anam mengatakan, kesaksian keduanya di persidangan memiliki pola yang sama. Hal-hal yang mereka tolak sama, tapi pendeskripsian fakta berbeda.

"Misalnya soal setting meja. Masa sama-sama berada di satu ruangan, mendeskripsikannya bisa berbeda. Demikian pula keterangan soal urusan komunikasi, pertemuan Muchdi dengan Polly, pemakaian handphone, penyuratan. Mereka punya jawaban yang sama, tapi dijelaskan dengan deskripsi yang berbeda. Menurut kami, dua saksi ini tidak jujur," kata Anam.

Sebelumnya, dalam memberikan kesaksian pada kesempatan yang berbeda, Zondhy mengatakan Muchdi mempunyai 3 handphone, sedangkan versi Arifin, Muchdi hanya mempunyai dua handphone. Jawaban berbeda juga disampaikan keduanya mengenai penomoran surat di Deputi V.
Dikatakan Zondhy, sebagai staf TU, ia dan Arifin mempunyai kewenangan memberi penomoran. Namun, menurut Arifin ia tidak mempunyai kewenangan untuk itu. "Sama-sama staf, tugasnya sama, soal kewenangan masa bisa berbeda," ujar Anam.