Muchdi Biasa Titipkan Handphone ke Stafnya

JAKARTA, KAMIS – Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono biasa menitipkan satu dari tiga handphone-nya kepada staf TU yang bertugas di Deputi V. Hal itu dikatakan Zondi Zorin, staf TU pada Deputi V BIN yang bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/9)), dengan terdakwa Muchdi Pr.

Namun, Zondi mengaku tak ingat nomor handphone yang kerap dititipkan padanya dan rekannya, Arifin Rahman. "Ada 3 handphone, yang biasa dititipkan hanya satu. Seingat saya, handphone Nokia berwarna hitam," kata Zondi menjawab pertanyaan penasihat hukum Muchdi, Luthfie Hakim.

Saat handphone Muchdi berada di tangannya, bisa digunakan oleh siapa saja. "Pak Budi Santoso, Pak Zaini pernah pakai (handphone). Mungkin lebih dari lima kali pakai handphone itu. Saya juga kaget kok bisa," katanya.

Zondi mengatakan, handphone tersebut baru dititipkan pada staf pada tahun 2004, tidak sejak awal Muchdi menjabat Deputi V pada tahun 2002.Staf TU pada Direktorat V.I Deputi V BIN, Arifin Rahman menyatakan hal yang sama. Akan tetapi, sepengetahuan Arifin, Muchdi hanya mempunyai dua handphone, bukan tiga seperti yang dikatakan Zondi sebelumnya. "Handphone itu biasanya hanya tergeletak di meja saja," kata Arifin.

Ketika ditanya siapa saja yang pernah memakai handphone itu, Arifin mengatakan, teman dekat Muchdi, Zaini dan para direktur dibawahnya. Satu saksi lain, Kawan yang merupakan bawahan Budi Santoso berhalangan hadir dengan alasan ada tugas BIN. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/9) mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi tersebut adalah Suradi, Imam Mustofa, Hendardi dan Usman Hamid. (ING)