Saksi Muchdi Berkelit Soal Pollycarpus

JAKARTA, KAMIS – Staf Tata Usaha pada Deputi V BIN, Zondi Zorin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Munir, Kamis (18/9), memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikannya pada berita acara pemeriksaan.

Saat ditanya hal-hal yang menyangkut hubungan Pollycarpus dan Muchdi Pr, pada berita acara, Zondi mengaku pernah melihat Pollycarpus berkunjung ke ruangan Deputi V BIN, Muchdi Pr. Akan tetapi, ketika dikonfirmasi pada persidangan, ia memberikan jawaban yang berbeda. "Di BAP itu bukan keterangan saya. Saya tidak pernah dan tidak mengenal Pollycarpus, hanya tahu lewat media," kata Zondi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang menghadirkan Muchdi sebagai terdakwa.

Ia juga mengaku tidak membaca seluruh BAP seusai dimintai keterangan. Alasannya, ia percaya dengan penyidik. Keterangan berbeda juga disampaikan Zondi ketika ditanya apakah ia pernah ditugaskan oleh Muchdi untuk menyalin daftar nomor telepon dari ponsel Muchdi. "Tidak pernah (diperintah Muchdi)," kata dia.

Mendengar jawaban Zondi, jaksa membacakan jawaban yang disampaikan di berita acara, yang menyatakan bahwa ia mengetik daftar nomor telepon dari ponsel Muchdi atas perintah yang bersangkutan. Daftar nomor telepon tersebut ia ketik bersama dengan staf lainnya, Arifin Rahman. Tetapi ketika diperlihatkan barang bukti, jawaban Zondi berubah. Namun ia mengaku tak ingat apakah ada nama dan nomor telepon Pollycarpus di dalamnya.

Demikian pula, soal amplop surat yang ditujukan ke Garuda Indonesia. Pada berita acara, ia mengatakan pernah diminta oleh Pollycarpus untuk mengetik amplop pada tahun 2004. Keterangan itu diralatnya dengan mengatakan tidak pernah. Atas jawaban Zondi yang berbeda-beda, hakim ketua Suharto mengingatkan Zondi bahwa ia telah disumpah untuk memberikan kesaksian.

Menjawab teguran tersebut, Zondi mengaku, saat membuat BAP ia mendapatkan tekanan psikologis. Oleh karena itu, dalam persidangan ia menyatakan mencabut keterangan yang disampaikannya di BAP.