Sidang Muchdi Hadirkan Tiga Saksi dari BIN

JAKARTA, KAMIS – Tiga orang saksi dari Badan Intelijen Negara (BIN) dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Tiga orang saksi tersebut adalah Zondi Zorin, Kawan, dan Arifin Rahman.

Kawan merupakan bawahan Budi Santoso. Pada awal persidangan, dan dalam nota keberatan Muchdi, disebutkan bahwa kesaksian Kawan dalam berita acara menunjukkan adanya perintah dari Budi Santoso untuk melakukan monitoring, penjejakan dan perburuan terhadap tokoh-tokoh Kontras.

Pengamatan dan penjejakan dilakukan dari kantor ke rumah dan pengamatan terhadap orang dan kendaraan yang keluar masuk Kontras. Berdasarkan keterangan Kawan itu, penasihat hukum Muchdi mendesak agar Budi Santoso dihadirkan ke persidangan.

Sebab, Budi dinilai memiliki motif untuk menjerumuskan Muchdi selaku atasannya yang menurut penasihat hukum tidak tahu menahu apa yang dilakukan Budi. Budi sendiri, yang dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan Selasa (17/9) lalu berhalangan hadir.

"Kita berharap saksi Kawan menjelaskan seputar perintah Budi Santoso kepadanya untuk memonitor, menjejak bahkan memburu aktifis Kontras. Apa yang dimaksud dengan memburu? Mengapa Kontras menjadi target operasi? Mengapa dia menolak melaksanakan tugas memburu tsb?," demikian pesan singkat yang diterima Kompas.com dari penasihat hukum Muchdi, Luthfie Hakim, Kamis (18/9) pagi.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Suharto akan berlangsung pukul 09.00. (ING)