Sidang Muchdi Pr, Punya Rekaman, Jaksa Tak Gentar 2 Saksi Cabut BAP

Jakarta – Kejagung tidak khawatir dengan sikap dua saksi yang menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang Muchdi Pr. Hasil BAP ditegaskan tidak bohong karena ada rekamannya.

"Penyidikan semuanya pakai rekaman, nggak ada yang bohong. Kita konsultasi terus segala kemungkinan sudah kita perlihatkan," Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Kamis (18/9/2008).

Dalam sidang mantan Deputi V BIN siang tadi, dua saksi yakni Zondi dan Arifin Rahman menyatakan mencabut kesaksiannya di BAP. Mereka merasa tidak memberikan keterangan seperti dalam BAP.

Selain mempunyai rekaman, jaksa juga siap dengan alat bukti untuk memperkuat bukti keterlibatan Muchdi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Alat bukti akan dihadirkan jika diperlukan.

"Nanti kalau majelis memperbolehkan, jaksa akan menghadirkan alat bukti yang lain, yang lebih memantapkan kebenaran keterangan itu," kata Ritonga.

Kapan alat bukti akan dihadirkan tergantung keputusan hakim. Bisa saja hakim akan mendengarkan terlebih dahulu hingga selesai keterangan saksi-saksi yang ada dalam BAP baru kemudian meminta dihadirkan barang bukti.