Jaksa Tuding Pollycarpus Berbohong

JAKARTA — Jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Munir menuding terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto berbohong saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

"Kalau kami bandingkan dengan kesaksiannya di berita acara pemeriksaan, dia bohong," kata ketua jaksa penuntut umum, Cirus Sinaga, seusai persidangan dengan terdakwa Muchdi Purwoprandjono itu. "Lihat saja nanti pembuktiannya."

Dalam kesaksiannya, Pollycarpus membantah tudingan bahwa ia telah menghubungi Muchdi melalui telepon sebelum dan setelah Munir tewas pada 7 September 2004. Sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, hubungan komunikasi itu dilakukan dengan menggunakan telepon seluler milik Polly maupun melalui telepon rumahnya di Pamulang, Tangerang, ke nomor telepon seluler yang diketahui sebagai milik terdakwa, yang saat itu menjabat Deputi V/Bidang Penggalangan di Badan Intelijen Negara.

Pollycarpus, yang telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 20 tahun, juga menyangkal tudingan pernah menerima telepon dari bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat itu. "Saya tidak pernah (menerima telepon dari Muchdi)," katanya.
Bantahan juga disampaikan Pollycarpus atas kesaksian yang mengatakan bahwa dirinya diketahui telah mengenal terdakwa Muchdi ketika bekerja di Irian Jaya (kini Papua) pada 1988. "Saya hanya mengantarkan kebutuhan sehari-hari ke penduduk di daerah pedalaman," katanya mengenai pekerjaannya sebagai seorang penerbang di Associated Mission Aviation (AMA) di Sentani, Papua.

Dia mengatakan sejak 3 Desember 1987 sudah meninggalkan Papua. Pada Mei 1988, ia mengaku sudah diterima bekerja sebagai pilot di maskapai Garuda Indonesia.

Sebelumnya, dalam kesaksian di persidangan lalu, Direktur Eksternal Imparsial Poengky Indarti menyebutkan, Pollycarpus sering berlatih menembak bersama Muchdi. Menurut dia, hal itu terjadi sewaktu Polly masih bekerja sebagai pilot di AMA pada 1988. Ketika itu Muchdi sedang ditugasi di Papua sebagai Komandan Distrik Militer 1701/Jayapura.

"Saya tidak kenal dengan Munir," ujar Polly kemudian. Padahal sejumlah saksi dalam persidangan kasus ini sebelumnya, termasuk istri Munir, Suciwati, mengungkapkan bahwa terpidana ini berkali-kali menghubungi aktivis hak asasi manusia tersebut. Suciwati juga mengaku pernah menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Pollycarpus beberapa hari sebelum suaminya tewas.

Kesaksian yang diberikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan tentang peran Polly dalam kasus ini dan hubungannya dengan para pejabat BIN juga dibantah. Indra, yang kini telah bebas setelah menjalani hukumannya berkaitan dengan perkara ini, antara lain pernah mengatakan Polly sempat memfasilitasi Indra bertemu dengan Wakil Kepala BIN As’ad Ali dan Muchdi.

Sidang juga menghadirkan bekas anggota staf ahli bidang hukum Badan Intelijen, Abdul Mutalib Ambong. Dalam kesaksiannya, Ambong mengatakan tidak pernah melihat Pollycarpus di lingkungan kantor BIN. TOMI | ANTON SEPTIA