Gerindra: Prabowo Tak Perlu Penuhi Panggilan Pansus Orang Hilang

Jakarta – Mantan Danjen Kopassus Letjend (Purn) Prabowo Subiyanto dinilai tidak perlu memenuhi panggilan Pansus Orang Hilang DPR. Sebab Prabowo tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus orang hilang di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Geridra sekaligus sahabat dekat Prabowo, Fadli Zon, di kantor DPP Gerindra Jl. Brawijaya IX No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2008).

"Kami menyarankan Pak Prabowo tidak perlu datang kalau dipanggil, karena tidak ada urusannya. Tidak ada sangkut-paut dengan Prabowo," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam jumpa pers.

Menurut Fadli, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 43 UU No.26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM, DPR tidak bisa memanggil atau mengadili orang berdasarkan dugaan.

"Sebaiknya DPR mengerjakan pekerjaan rumahnya dulu untuk kepentingan rakyat yang jauh lebih penting dibandingkan melakukan manuver politik. Kan citra DPR sudah buruk karena kasus korupsi," kritik Fadli.(ddt/djo)