Jalan Menanjak Menuju Hak

ADAKAH kemajuan hak asasi manusia selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla? Tanpa ragu saya jawab: ada! Tapi, wajib pula saya katakan: kelemahannya juga ada!

Menilai pencapaian empat tahun bukan menilai masa lalu, melainkan menentukan arah dalam sepuluh bulan ke depan. Inilah masa kritis untuk pemerintahan saat ini. Ukuran penilaian dan arahan ini adalah kerangka implementasi platform nasional hak asasi manusia melalui ratifikasi konvensi internasional, penguatan dan harmonisasi hukum nasional, penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat, serta penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia.

Pertama, melalui ratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Ekosob RI memasuki deret ke-153 negara pihak Kovenan Sipol dan ke-150 Ekosob. Ratifikasi Piagam ASEAN positif meskipun Statuta Roma seharusnya didahulukan. Diplomasi luar negeri Indonesia, lewat Ratifikasi Piagam ASEAN, membuka pintu mekanisme regional hak asasi manusia masa depan. Pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melengkapi mekanisme hak asasi manusia nasional.

Bagaimanapun, ini semua bukan prestasi besar, hanya kelanjutan era sebelumnya. Jika mau lebih maju, selesaikanlah kasus-kasus pelanggaran hak Ekosob dan hak Sipol. Pertama, untuk kasus hak Ekosob ada upaya membawa Newmont ke pengadilan, tapi secara keseluruhan belum mampu membenahi berbagai problem eksploitasi lingkungan dan ekologi.

Kenaikan anggaran pendidikan belum mengubah kesulitan semua penduduk miskin. Reforma Agraria sebagai solusi sengketa pertanahan tak juga direalisasikan, sehingga masyarakat terus berhadapan dengan kepentingan modal.

Kedua, untuk kasus-kasus hak Sipol. Dalam masalah perlindungan kaum minoritas beragama dan berkeyakinan, kebijakannya bisa dipahami, meski jelas tak memuaskan. Ada dua hal, minimnya tindakan hukum atas peristiwa Lombok hingga Bogor sehingga menarik perhatian internasional. Kedua, kurangnya perhatian terhadap nasib korban dan implikasinya terhadap kehidupan kebersamaan yang multikultur.

Ketiga, paradoks legislasi. Kebebasan politik masih terbuka lebar, sebagai konsekuensi reformasi, tapi kesetaraan sosial timpang. Legislasi masih pro-pemodal seperti tampak pada Undang-Undang Penanaman Modal. Bahkan beberapa kebijakan dan rancangan undang-undang mulai mencerminkan keinginan mengontrol privasi warga negara. Ini terlihat mulai dari Peraturan Daerah Tangerang sampai Rancangan Undang-Undang Pornografi.

Keempat, dalam penyelesaian pergolakan daerah. Di Aceh, pemerintahan saat ini berhasil melampaui capaian seluruh rezim politik sebelumnya. Capaian ini mesti segera disusul dengan agenda yang lebih terukur, dalam hal perbaikan ekonomi, hak asasi, dan penyelenggaraan pemerintahan Aceh.

Namun di Papua situasinya pasang-surut. Upaya membentuk Majelis Rakyat Papua tak mampu menghapus hasrat elemen-elemen tertentu Jakarta untuk mengontrol Papua. Akibatnya, persoalan hak asasi manusia dan perbaikan kesejahteraan kurang diperhatikan, ditambah meningkatnya korupsi. Untuk pelanggar berat hak asasi di Timor Timur, pemerintahan sekarang belum mau mengadili meski Komisi Kebenaran dan Persahabatan bentukannya mengakui terjadinya crimes against humanity.

Kelima, penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia. Pidato 30 hari pertama kabinet berjanji… ”akan melakukan tindakan pencegahan dan penindakan pelanggaran berat hak asasi manusia”. Program 100 hari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh adalah percepatan penanganan pelanggaran berat hak asasi. Apa yang dipercepat?

Penganugerahan gelar pahlawan reformasi bagi mahasiswa korban penembakan di Universitas Trisakti oleh Presiden pantas diacungi jempol. Sayangnya, sinyal baik ini belum masuk ”radar politik” DPR untuk mengusulkan pengadilan ad hoc hak asasi manusia. Walhasil, empat tahun kasus-kasus ini berputar tanpa kemajuan.

Di luar janji dan platform nasional tentang hak asasi manusia, ada janji khusus pemerintah, yakni penuntasan kasus pembunuhan Munir. Memang pengadilannya jalan, tapi penuh lika-liku. Kita berharap pemerintah tidak kehilangan arah: ini bukan cuma pembunuhan. Seperti kata Yudhoyono, kasus Munir adalah a test of our history.

Catatan lainnya adalah reformasi Tentara Nasional Indonesia yang tak tuntas. Keberhasilan reformasi TNI masih dilihat sebatas kosongnya kursi legislasi dan eksekutif dari TNI aktif. Bahkan, isu netralitas politik TNI terus dirisaukan akibat godaan politik elite sipil.

Dari catatan di atas, terlihat kepribadian politik yang ganda. Mengapa begitu? Faktor yang paling menentukan adalah SBY-JK itu sendiri. Basis politiknya di parlemen terfragmentasi dan tidak cukup solid untuk menghasilkan fondasi kebijakan. Dari kacamata sistem, faktor lainnya adalah kabinet presidensial tersandera oleh politik parlementer.