13 Orang Tak Kembali, Kasus Orang Hilang Belum Tuntas

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 belum tuntas. Sebab kasus orang hilang bukan hanya penculikan 9 aktivis saja, tapi 13 orang lainnya masih misteri.

"Nah ini belum selesai, kasus yang di sidang di Pengadilan Militer itu kan
menyidangkan kasus penculikan aktivis yang dikembalikan. Ada yang belum terselesaikan, yaitu 13 orang yang belum ditemukan dan ini sistematis, jadi kasus ini belum selesai," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di kantornya Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Rabu (22/10/2008).

Oleh sebab itu, menurut Ifdhal kasus penculikan aktivis yang dikembalikan dan sudah ada keputusan pengadilan menjadi satu rantai dengan kasus 13 orang yang belum kembali dan belum ada proses peradilannya.

"Kan itu selesai di Mahmil, jadi kasus ini belum selesai dan penanggungjawabnya belum dimintai tanggung jawab," jelasnya lagi.

Dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 1.057 itu disebutkan ada 13 orang aktivis, seniman, mahasiswa, aktivis Islam hilang dan belum kembali. Mereka diduga dicokok aparat keamanan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Mereka yang belum dikembalikan dan belum ditemukan hingga saat ini adalah Yani Apri alias Rian, Sonny, Herman Hendarman, Dedy Umar Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Aria Bimo, Widji Tukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhyidin dan Abdun Naser," ujarnya.

Sementara, kasus sembilan orang aktivis yang dikembalikan adalah aktivis pro
demokrasi, yaitu Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Desmond J Mahesa, Mugiyanto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Faisol Reza, Raharjo Waluyo Jati dan Andi Arief.

Kasus mereka sudah di sidang di Mahkamah Militer yang menghukum sejumlah anggota TNI dari kesatuan Tim Mawar, Kopassus.

Komnas HAM sendiri merekomendasikan agar hasil penyelidikan itu ditindaklanjuti oleh Kejagung pada tahap penyidikan dan penuntutan. Di antaranya untuk kasus penculikan sembilan aktivis yang kembali di sidang dalam Pengadilan HAM.

Untuk kasus 13 orang hilang lainnya direkomendasikan untuk dibentuk
Pengadilan HAM Ad Hoc. Alasannya, untuk mengupayakan peristiwa itu masih berlangsung sampai sekarang atau continue crime (kejahatan yang berlanjut).(zal/gus)