Dugaan Ponsel Muchdi Dikloning Mengada-ada

JAKARTA, KAMIS — Staf legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Chairul Anam, menanggapi sinis pernyataan tim penasihat hukum Muchdi Purwopranjono yang menyebut ada kemungkinan simcard ponsel mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu dikloning.

Menurut Anam, jika benar ada kloning nomor simcard, keterangan dua saksi terdahulu, Zondhy dan Arifin Rachman, terbukti direkayasa. "Dengan keterangan call data record yang menyatakan ada komunikasi di luar Kantor BIN, itu berarti keterangan Zondhy dan Arifin dibuat-buat," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10).

Dengan demikian, KASUM menangkap skenario, ponsel Muchdi dipakai oleh Budi Santoso. Mengenai kemungkinan kloning simcard, Anam menuturkan hal tersebut dapat dilakukan dengan dua syarat, fisik dan waktu yang dibutuhkan. Untuk mengkloning sebuah simcard diperlukan simcard asli. Saat kloning, simcard tidak bisa digunakan ataupun dihubungi. Syarat kedua, kloning memerlukan waktu 8-9 jam. Menurut Zondhy, tutur Anam, dia melihat Budi Santoso menggunakan ponsel Muchdi paling lama lima menit.