Kasus Orang Hilang, Tak Ada Urusan dengan Keluarga Korban

JAKARTA, KAMIS — Anggota Pansus Penghilangan Orang secara Paksa, Benny Kabul Harman, berpendapat kasus orang hilang periode 1997-1998 yang kembali diusut DPR tak ada lagi kaitannya dengan keluarga korban. Sebab, menurutnya, kasus ini telah masuk ranah hukum dan menjadi urusan negara.

Oleh karena itu, tak menjadi soal jika korban ataupun keluarga korban tak memenuhi undangan pansus."Ini bukan urusan keluarga lagi. Ini sudah menjadi urusan negara. Tidak ada urusannya dengan keluarga korban. Keluarga korban memilih untuk islah, silakan. Mereka datang atau tidak datang, tidak ada urusan. Kita (pansus) tidak usah mengemis-ngemis," kata Benny dalam RDPU dengan Setara Institute di Gedung DPR, Kamis (23/10).

Pernyataan ini dilontarkannya menanggapi saran dari Setara agar pansus memenuhi keinginan korban agar mereka didatangi, tidak diundang hadir di DPR. Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, kerja yang dilakukan pansus tak lagi membutuhkan keterangan korban ataupun keluarganya. Data dan bahan yang disampaikan Komnas HAM dinilai sudah cukup dan memberikan titik terang bagi pansus.

"Kita punya otoritas. Kalau bahan dirasa kurang, minta saja ke Mabes TNI atau ke Komnas HAM. Sudahlah, kita tidak usah pura-pura lagi minta ke Setara karena sebenarnya kita sudah punya bahan itu," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos pun berpendapat sama. Menurutnya, DPR tak perlu lagi menghimpun keterangan korban dan keluarganya. Data dan informasi mengenai hal tersebut bisa didapatkan dari bahan yang disampaikan Komnas HAM. Hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah menekan pemerintah untuk melakukan penyelesaian kasus ini.

"Tidak ada gunanya lagi bertemu dengan keluarga korban. DPR seharusnya menekan pemerintah karena bola liarnya ada di situ," kata Bonar.

Ketua Pansus Effendi Simbolon sendiri belum memberikan jawaban tegas, apakah pihaknya akan memenuhi keinginan korban dan keluarganya yang meminta pansus datang menemui mereka. Keputusan dikabulkan atau tidaknya keinginan tersebut harus diputuskan secara internal di tubuh pansus.