Saksi Ahli Kelelahan, Sidang Muchdi Pr Ditunda

Jakarta – Sidang pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Pr terpaksa ditunda. Rahmad Budianto, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, tidak bisa hadir akibat masih lelah karena baru pulang dari AS hari ini.

"Sidang ditunda untuk dibuka kembali hari Kamis tanggal 30 Oktober 2008," ujar Ketua Majelis Hakim Suharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (28/10/2008).

Rahmad Budianto merupakan pakar telekomunikasi dari Telkomsel. Ia dihadirkan untuk menjadi saksi ahli terkait transkrip call data record (CDR) untuk mengetahui adakah hubungan telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi Pr dan Agen BIN Budi Santoso.
Selain Rahmad, pada persidangan Kamis depan akan ada keterangan dari 5 orang penyidik Mabes Polri.(rdf/nrl)