Jaksa Siap Hadirkan Saksi Verbal Lisan

Jakarta, Kompas – Jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga siap menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir. Kehadiran saksi verbal lisan dari penyidik Markas Besar Kepolisian RI itu berkaitan dengan pencabutan dan penolakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan oleh sejumlah saksi dalam persidangan.

Cirus mengungkapkan hal itu dalam sidang dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Saksi yang mencabut dan menolak keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah Zondhy Anwar, Aripin Rahman, Kawan, Suradi, dan Imam Mustofa. Mereka bertugas di Badan Intelijen Negara.

Keberatan
Menanggapi permintaan itu, penasihat hukum Muchdi, antara lain Luthfie Hakim, menyatakan keberatan. ”Kita sidang berdasarkan KUHAP. Saksi verbal lisan tidak ada dalam KUHAP,” katanya.

Penasihat hukum juga mempersoalkan eksistensi penyidik untuk memberikan keterangan dalam sidang karena dikhawatirkan subyektif.
Namun, majelis hakim yang diketuai Suharto menyatakan, ada saksi di dalam sidang yang mengingkari BAP. Oleh karena itu, keterangan saksi verbal diperlukan untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi pada proses penyidikan. Dengan demikian, dapat ditilik, apakah pencabutan keterangan dan BAP itu layak atau tidak. Hakim menyetujui rencana jaksa menghadirkan saksi verbal lisan.

”Kalau penasihat hukum keberatan, keberatan dicatat,” kata hakim. (idr)