Hakim Muchdi Bingung, Keterangan Dua Saksi Ahli IT Berbeda

JAKARTA, KAMIS – Hakim ketua persidangan kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr, Suharto, melakukan kroscek berulang kali atas beberapa keterangan yang diutarakan saksi ahli dari PT Telkom, Rahmat Budianto.

Pasalnya, penjelasan Rahmat berbeda dengan penjelasan yang diterima hakim dari saksi ahli yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. Padahal, materi yang dimintakan penjelasan adalah materi yang sama.

Penjelasan yang berbeda itu, diantaranya mengenai apakah catatan call data record (CDR) bisa disisipkan dan kapan CDR mulai mencatat transaksi komunikasi. Dalam kesaksiannya, Rahmat menjelaskan bahwa data pada CDR tidak mungkin bisa disisipkan, untuk memperbanyak catatan transaksi komunikasi. Menurut dia, teknologi yang ada tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Sementara, menurut hakim, pada sidang Selasa lalu, saksi yang juga ahli IT mengatakan ada kemungkinan data CDR disisipkan. “Sebentar, sebentar. Ada yang harus diclearkan, karena saya jadi bingung. Penting ini. Tadi saksi bilang data CDR tidak bisa disisipkan atau ditambahkan. Tapi saksi lain, untuk hal yang sama mengatakan data itu bisa disisipkan. Yang mana yang benar,” tanya hakim.

“Saya Yang Mulia, data CDR tidak mungkin disisipin,” jawab Rahmat, yang merupakan lulusan S2 Rekayasa Jaringan ITB, pada sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/10).

Hal lain yang dikonfirmasi hakim, mengenai kapan transaksi komunikasi antara dua nomor telepon tercatat di CDR. Versi Rahmat, begitu si peminta panggilan telepon (orang yang menelepon) menekan “yes” maka transaksi langsung tercatat di CDR. Sedangkan versi saksi sebelumnya, percakapan baru terekam setelah 3 detik begitu sambungan telepon dijawab.”Yang benar langsung tercatat atau setelah 3 detik. Saya perlu mana yang benar, karena saksi ahli sebelumnya bilang setelah 3 detik,” kata hakim Suharto.

Atas pertanyaan ini, Rahmat kembali menegaskan transaksi komunikasi akan langsung tercatat pada CDR begitu si penelepon menekan “yes”. Saat ditanya mengenai kemungkinan simcard ponsel dikloning, ia menyatakan tak punya keahlian di bidang itu. Sebab, kuasa hukum Muchdi menduga ada dua simcard untuk nomor yang sama atau dikloning.

“Lalu, apa artinya catatan pada CDR, nomor yang sama tapi IMEI-nya berbeda?,” tanya kuasa hukum Muchdi.Dijelaskan Rahmat, arti data tersebut adalah pelanggan menggunakan jenis ponsel yang berbeda untuk simcard yang sama. IMEI, kata Rahmat, merupakan identitas dari setiap handset yang digunakan pelanggan.

Telkomsel sendiri, menurutnya hanya bisa mencatat nomor telepon pelanggan yang melakukan transaksi komunikasi, tanpa mengetahui siapa yang melakukan panggilan dan apa yang dibicarakan.

Seperti diketahui, pada CDR tercatat puluhan kali terjadi komunikasi antara nomor telepon 0811900978 yang dikatakan merupakan nomor handphone Muchdi dengan nomor handphone 08159202267 dan 0217407459 milik Pollycarpus. Selama ini, sejumlah saksi BIN menyebutkan bahwa handphone Muchdi bebas digunakan siapa saja.