Jaksa Minta BAP Budi Santoso Dibacakan

JAKARTA, KAMIS – Belum terlacaknya keberadaan dua saksi mantan Deputi BIN Budi Santoso dan mantan Waka BIN M. As’ad membuat jaksa penuntut umum (JPU) kesulitan menghadirkan mereka untuk bersaksi di sidang pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr.

Oleh karena itu, koordinator tim JPU Cirus Sinaga mengatakan, pihaknya akan mengusulkan untuk membacakan BAP keduanya di persidangan. "Sikap jaksa, akan mengusulkan BAP dibacakan karena sama nilainya dengan yang didengar di persidangan. Ketika di BAP kan juga sudah disumpah," kata Cirus usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/10).

Ia mengatakan, kemungkinan teleconference tidak bisa dilakukan. "Bagaimana mau teleconference, orangnya saja nggak tau ada dimana," ujarnya.Kedua saksi tersebut, menurut Cirus sudah dipanggil secara patut sesuai dengan ketentuan KUHAP. Namun, 3 kali panggilan jaksa belum dipenuhi.

Kuasa Hukum Muchdi, Wirawan Adnan mengungkapkan, ketidakhadiran kedua saksi penting tersebut merupakan kegagalan jaksa. Jika sejak awal yang dikedepankan alasan tengah melakukan tugas negara, maka BAP keduanya bisa dibacakan."Alasan jaksa, sudah dicari tapi tidak ada. Konsekuensinya bukan dibacakan. Diperiksa penyidik sebanyak empat kali bisa datang, kenapa di persidangan satu kali saja tidak bisa?," kata Adnan.