Penyidik Polri Siap Dikonfrontir dengan Saksi BIN

JAKARTA, KAMIS – Dua penyidik Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/10).

Penyidik pertama yang didengar kesaksiannya adalah Daniel Boli Bonisius. Ia mengaku memeriksa tiga saksi BIN, yaitu Kawan, Zondhy Anwar dan Arifin Rahman. Kawan menyatakan mencabut BAP untuk seluruhnya. Sementara saksi Zondhy dan Arifin mencabut beberapa bagian keterangannya, dengan alasan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikannya saat pemeriksaan.

Para saksi juga mengatakan bahwa mereka hanya menandatangani BAP usai pemeriksaan, tanpa membaca hasil pemeriksaan. Bahkan, mereka mengaku mendapatkan tekanan psikis karena kelelahan.Daniel membantah hal tersebut. Ia mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan, sesuai prosedur penyidik sudah menanyakan kondisi kesehatan para saksi.

"Para saksi tidakmenyampaikan bahwa mereka lelah, hingga akhir pemeriksaan. Jadi tidak ada tekanan fisik atau psikis," kata Daniel dalam kesaksiannya.Saat ditanya jaksa, apakah bersedia dihadapkan bersamaan dengan para saksi, dengan tegas Daniel menjawab, "Siap," ujar dia.
Jawaban Daniel ini sontak mendapat tepuk tangan dari para pendukung Munir yang mengikuti jalannya persidangan.Daniel mengatakan, untuk membuktikan, ada rekaman video pemeriksaan untuk menggambarkan jalannya pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang bersangkutan (saksi) tahu kalau pemeriksaan direkam video. Saya katakan, untuk mengantisipasi jika dikemudian hari ada hal-hal yang dinyatakan tidak sesuai," kata Daniel. Kesaksian yang sama juga disampaikan penyidik lainnya, Pambudi Pamungkas.

Ia menegaskan, ketiga saksi yang diperiksanya menyatakan dalam keadaan sehat dan membaca seluruh hasil pemeriksaan dan menandatanganinya."Lagipula para saksi didampingi staf hukum dari BIN. Boleh dicek," kata Pambudi.

Saksi Zondhy dan Arifin didampingi staf hukum dari BIN, Darsono dan saksi Kawan didampingi seseorang yang bernama Ali. Dua saksi verbalisan ini dihadirkan atas permintaan hakim, yang merasa perlu melakukan konfirmasi atas pencabutan BAP tiga orang saksi.