Korban Tragedi Tanjung Priok Ingin Ajukan PK

Jakarta – Korban Tragedi Tanjung Priok Tahun 1984 silam, didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Komnas HAM. Mereka meminta agar Komnas HAM segera mendorong Kejaksaan Agung melakukan Peninjauan Kembali atas putusan Bebas Mahkamah Agung (MA).
 
"Kami berharap Komnas HAM dan Kejaksaan memeriksa saksi dan korban yang belum diperiksa. Ini bisa menjadi fakta baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), " ujar Kadiv Pemantauan Impunitas dan Pemulihan Hak Korban Kontras Yati Andriyani, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2008).
 
Selain itu lanjut Yati, proses pengadilan tragedi Tanjung Priok tidak berjalan secara berimbang.   
 
"Ada upaya penyuapan terhadap para korban untuk mencabut kesaksiannya dalam persidangan melalui islah," jelasnya.
 
Menurut Yati, proses persidangan selalu dipenuhi oleh anggota Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). "Hal ini membuat korban tidak dapat mengikuti persidangan secara nyaman," tuturnya.
 
Yati memohon, agar Komnas HAM mendampingi para korban yang sedang menunggu putusan kasasi permohonan penetapan eksekusi kompensasi.
 
"Sebagai upaya untuk mendapatkan sedikit keadilan," ungkapnya.
 
Menanggapi permohonan PK itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan,  PK itu ada ditangan Kejaksaan, wewenang Komnas hanya beri masukan ada saksi dan bukti baru untuk ajukan PK.
 
"Inisiatif harus dari Kejaksaan. Masalahnya apakah beliau mau melakukan PK," tanyanya. (did/gah)