Jalan Panjang Mekanisme HAM ASEAN

Di luar dugaan semua Negara anggota ASEAN meratifikasi piagam ASEAN yang berlaku efektif Desember 2008. akankah terwujud?

Proses ratifikasi ini mengejutkan sejak terbentuknya ASEAN (1967). HAM baru mulai dibicarakan 26 tahun kemudian setelah konfrensi Vienna 1993 dan perlu 14 tahun untuk mencapa piagam ASEAN.

Semua berawal dari konfrensi Vienna yang menekankan kebutuhan untuk merancang mekanisme regional dan subregional pemajuan dan perlndunganHAM. Organisasi Inter-Parlmenen ASEAN menyatakan, ”adalah tugas dan tanggung jawab negara anggota untuk membentuk mekanisme yang layak bagi HAM”.

Asia adalah kawasan terakhir dunia yang tanpa mekanisme HAM antarpemerintah, meninggalkan kemitraan ASEAN membuka peluang pembentukan komisi antarpemerintah. Dalam mendukung Deklarasi dan Piagam Aksi HAM Vienna 1993, ASEAN Ministeral Meeting ke-26 di Singapura 25 Juni 1993, setuju mempertimbakan mekanisme HAM regional.

Pada tahun 1995, Komite HAM dari Asosiasi Hukum Wilayah Asia Pasifik (Law Asia) membentuk kelompok kerja untuk mekanisme HAM ASEAN.

ASEAN Minsterial Meeting ke-31 mengikuti keberadaan pokja dan menggarisbawahi pentingnya dialog serta merekomendasikan kajian penting, ”Synopsis of a Policy Intiative for Establishment of an ASEAN Human Rights Mechanism”.

Menteri-menteri luar negeri ASEAN menyatakan penghargaan terhadap proses konsultasi  panjang para pejabat senior ASEAN beserta pokja. Ditegaskan pentingnya mekanisme regional mengingat empat negara ASEAN memiliki mekanisme  nasional HAM. Pokja mengajukan kesepakan kerangka mandat, struktur dan kekuasaaan/kerenangan komisi HAM ASEAN.

Perempuan dan anak-anak
Dari Jakarta digelar lokakarya pertama (juli 2001). Perwakilan pemerintah, institusi institusi HAM nasinal dan masyarakat sipil ASEAN berkumpul membahas mekanisme reginal HAM, belajar dari pengalaman Afrika, Amerika Latin, dan Eropa. Peluang-peluang mekanisme interim dielaborasi khususnya maslaah perempuan anak-anak dan buruh migran sebagao prasyarat mekanisme regional HAM (building block step by step).

Lokakarya Manila (2002), Bangkok (2003), Jakarta (2004), Kuala Lumpur (2006) dan kembali ke bali dan Manila (2007) terus mengintensifkan dialog pokja, kementerian luar negeri, beserta institusi nasional HAM.

Di tengah proses itu, ASEAN Summit ke-10 mengadopsi Vientiane Action Programme (VAP) dengan penekanan HAM dan berbagai kewajibannya, VAP menyerukan pembentukan Komisi ASEAN untuk perempuan dan anak-anak. Tahun berikutnya ASEAN meminta Pokja melakukan aneka ketentuan HAM VAP. Sejak itu Pokja mengintensifkan dialog-dialog.    

Pada Januari 2007, Eminent Persons Group (EPG) yan tediri dari mantan kepala negara dan menteri, menyebut mekanisme HAM dalam rekomendasi untuk piagam ASEAN. Dan ditegakskan, ” [embentukan meanisme ASEAN adalah ide yang harys diperjuangkan”. Komitemen EPG masuk kelompko kerja tingkat tinggi (high level task force/HLTF) yang dugaskan umenyusun piagam ASEAN.

Di Kamboja, menlu-menlu memutuskan, HLTF dapat memasukkan pengaturan organ HAM ke dalam Piagam ASEAN (Maret 2007). Agenda ini terus dibahas agar mendapat pertinbangan penuih. Akhirnya, 14 Piagam ASEAN menegaskan kewajiban ASEAN untuk membentuk Badan HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Body).

Dalam pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Singapura Juli 2008, sepuluh anggota panel tinkat tinggi (High Level Panel/HLP) ditinjuk untuk menyusun kerangka acuan Badan HAM ASEAN. HLP terdiri dari pejabar kemlu negara ASEAN dan seorang pakar HAM asal Thailand. HLP sedang mengintensifkan pembahasan prinsip, kegunaan mandat struktur dan komposisi Badan HAM, lalu diserahkan kepada forum menlu-menlu ASEAN dalam KTT ASEAN Desember ini. Draft final diharapkan selesai pada KTT beriutnya Juli 2009.

Mengikat
Berbagai perkembangan ini membuka jalan menuju mekanisme HAM regional. Ratifikasi perubahan kolektif. Indonesia harus menjadi pioner terwujudnya mekanisme HAM ASEAN. Proses ini tak lupuyt dari perhatian kelompk HAM regional. Dialog dengan HLP diupayakan demi terciptanya Badan HAM ASEAN yang memihak korban.

Piagam ini mengikat secara hukum semua negara ASEAN menerapkan demokrasi, supremasi hukum, pemerintahaan konstitusuinal, penghormatan HAM, kebebasan fundamental, dan keadilan sosial. Harus ada sangsi bagi yang melanggar. Tantangyannya adalah membumikan prinsip itu di negara ASAEAN yang mengalami krisis politik.