Muchdi Dituntut 15 Tahun Penjara

Jakarta, Kompas – Jaksa menuntut mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono dengan hukuman 15 tahun penjara. Menurut jaksa, Muchdi menganjurkan Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir.

Caranya dengan memberikan sesuatu, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta memberikan sarana kepada Pollycarpus untuk melakukan pembunuhan itu.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian selama dua jam oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Suharto dengan anggota Haswandi dan Ahmad Yusak.

”Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah merusak citra aparatur negara, tidak berterus terang mengakui perbuatannya, dan tidak sopan selama di persidangan,” kata jaksa.

Ruang sidang dipenuhi pengunjung, yang terbagi menjadi dua kelompok besar, serta wartawan. Satu kelompok mengenakan kaus biru dengan tulisan ”Nasionalisme Muchdi Purwopranjono-Tegakkan Keadilan, Bebaskan Muchdi Pr”. Kelompok lain mengenakan kaus merah dengan tulisan ”Munir, Dibunuh karena Benar”. Polisi menjaga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik di luar gedung maupun berjaga di dalam ruang sidang.

Seusai sidang, Muchdi bersalaman dan berpelukan dengan pendukungnya. Didampingi Luthfie Hakim dari tim pengacaranya, Muchdi memberikan keterangan kepada wartawan, untuk pertama kali selama 17 kali sidang perkara tersebut.

”Tolong diceritakan di media televisi dan media cetak, saya pada hari ini, saya tahu, dan Anda tahu semua, ini puncak konspirasi, kezaliman, dan fitnah terhadap diri saya. Perlu Anda ketahui, fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” kata Muchdi, disambut sorak pendukungnya.

Namun, Suciwati, istri almarhum Munir, heran atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Muchdi. Logikanya, penggerak punya tanggung jawab lebih besar.

”Polly saja dituntut seumur hidup, kok Muchdi hanya 15 tahun. Saya berharap agar hakim melihat hati nurani sebelum memutuskan perkara ini. Perkara ini kan konspirasi, tidak bisa dilihat sepotong-sepotong,” ujarnya.

Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, mempertanyakan kesungguhan jaksa menuntut Muchdi. ”Tuntutan jaksa justru melemahkan perkara dan pengungkapan aktor intelektual selain Muchdi” katanya.

Dalam perkara ini, Muchdi dikenai pasal yang menyebutkan keturutsertaannya dalam pembunuhan berencana terhadap Munir. Muchdi bertindak sebagai pihak yang menganjurkan, sedangkan Pollycarpus sebagai pelaksana. (IDR)

Muchdi Dituntut 15 Tahun Penjara

JAKARTA — Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Munir menuntut terdakwa Muchdi Purwoprandjono dihukum 15 tahun penjara. Jaksa menganggap bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara itu terbukti menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua jaksa penuntut umum, Cirus Sinaga, dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dalam surat tuntutan jaksa setebal 307 halaman, jaksa memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa selama 17 kali sidang. Di antaranya adalah surat dari Badan Intelijen Negara yang ditujukan kepada Garuda Indonesia pada Juni 2004 yang merekomendasikan Pollycarpus sebagai petugas aviation security.

Jaksa juga menyebut keterangan saksi Budi Santoso yang menyatakan pernah mendengar Pollycarpus disuruh Muchdi membunuh Munir. Jaksa juga menunjuk bukti transaksi panggilan dari nomor telepon yang diduga milik Pollycarpus ke nomor yang diduga milik Muchdi, atau sebaliknya, yang tercatat dalam call data record.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan pidana tersebut merusak citra aparat TNI dan Badan Intelijen Negara. Terdakwa dianggap tak berterus terang, dan memberikan keterangan berubah-ubah selama proses persidangan. Jaksa juga menilai terdakwa kadang berlaku tidak sopan dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Muchdi menyerahkan pembelaannya kepada penasihat hukum. Nota keberatan atau pleidoinya akan dibacakan pada persidangan Kamis pekan depan. "Tolong catat, ya. Ini adalah puncak konspirasi. Ini fitnah," kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat itu.

Sekretaris Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Usman Hamid, menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa yang tidak maksimal. "Ini tidak memuaskan," kata dia.

Usman beralasan, dalam tuntutan jaksa disebutkan Muchdi adalah penganjur atau penggerak Pollycarpus dalam melakukan pembunuhan terhadap Munir. Pollycarpus sendiri, kata Usman, dihukum oleh majelis peninjauan kembali Mahkamah Agung dengan 20 tahun penjara. "Seharusnya Muchdi dituntut hukuman sepadan dengan hukuman Pollycarpus," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Muchdi diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan. Jaksa mendakwa Muchdi telah melanggar sejumlah pasal pidana tentang turut serta dalam pembunuhan berencana.

Menurut anggota jaksa penuntut umum, Maju Ambarita, alasan penurunan tuntutan itu adalah adanya beberapa hal yang dianggap meringankan terdakwa, yakni karena dia pernah mengabdi kepada negara dan memperoleh sejumlah tanda jasa. "Hal itu dipertimbangkan sehingga meringankan tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya. TOMI | ANTON SEPTIAN