Erros Djarot Sesalkan Sikap Kontras pada Kasus Marcella

Jakarta, kompas – Salah seorang pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Erros Djarot, menyesalkan sikap Kontras yang mencampuri kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung Setiawan. Penganiayaan itu diduga dilakukan beberapa pekerja PT Kreasi Anak Bangsa, rumah produksi milik Marcella Zalianty, 3 Desember lalu.

”Kontras didirikan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau pelanggaran HAM berat dan bukan kasus-kasus pidana biasa,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kontras mendampingi penyerahan rekaman dua pria yang ”menjemput” Agung di Menara Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Sosial Politik Kontras Edwin Partogi mengatakan, Kontras solider terhadap korban dan mendorong polisi bersikap profesional. Kontras tidak berperan aktif dalam kasus ini.

Menurut Edwin, Kontras juga melayani pengaduan hukum kasus pidana biasa bagi mereka yang tidak mampu. Syaratnya, pengadu harus datang ke Kontras. ”Yang datang ke Kontras kan Agung, bukan tiga tersangka lainnya.

Berbeda dengan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. ”Kalau dalam kasus berat seperti ini, kami bisa ’jemput bola’,” ucap Edwin.
Pengacara Marcella, Minola Sebayang, mengatakan, Marcella tidak tahu dan tidak terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung. Ia menjelaskan, Kamis (4/12) pukul 11.00 kliennya, Marcella, pergi ke Senayan City hendak membeli sepatu. Selanjutnya, Marcella ke Kemang hendak melihat sebidang tanah. Pukul 13.00, ia kembali ke rumah. Pukul 14.00, ia bertemu Agung di lantai tiga kantornya, PT Kreasi Anak Bangsa, di Gedung Sentral Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Pukul 16.00, Marcella meninggalkan kantor, mengadakan pertemuan di Restoran Loro Jonggrang. Pukul 17.00, ia ditelepon orang dari kantornya yang memberi tahu di kantornya banyak polisi berdatangan.

”Klien saya hanya menemui Agung dan mengatakan agar Agung menyelesaikan kewajiban keuangannya kepada klien saya. Setelah itu, dia minta Dyah, kasir, mendampingi Agung turun ke bawah menyampaikan perincian kewajiban keuangan. Jadi dia tidak tahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Agung di kantornya,” ujar Sebayang.

Ia mengingatkan, kliennya datang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas inisiatif sendiri dan bukan karena panggilan polisi. Hal senada disampaikan Olivia Zalianty, adik Marcella.

”Ibaratnya, ada orang yang minta tolong dibelikan obat kepada orang lain. Tau-tau apotek sudah rata dengan tanah. Apa orang yang minta tolong itu terlibat?” ucapnya.

Ia mengaku, adiknya, Sergio Oktodio, pun dijadikan tersangka oleh polisi. Dengan demikian, hingga kini sudah ada tujuh tersangka di Polres Metro Jakpus.
Mereka adalah M Haryanto, Yoga Mega Permana, Ruli Hasbi, Ananda Mikola, Marcella, Lasia sekretaris Marcella, dan Sergio. Dari ketujuh tersangka itu, tiga di antaranya diperiksa tanpa didampingi pengacara. Mereka adalah Haryanto, Yoga, dan Ruli.

Sementara itu, pengacara Agung, Partahi Sihombing, mengatakan, ”Buktikan. Kalau bisa menunjukkan klien kami berutang, klien kami sanggup membayar sekarang juga.” (WIN)