Jaksa Tetap Yakin Muchdi Bersalah

JAKARTA — Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir berkukuh bahwa terdakwa Muchdi Purwoprandjono bersalah. Ketua tim jaksa penuntut umum, Cirus Sinaga, menegaskan bahwa bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara itu patut dituntut 15 tahun penjara karena terbukti telah menganjurkan dan memberikan sarana kepada Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menghabisi Munir.

"Kami memohon kepada majelis untuk menolak pleidoi terdakwa," kata Cirus Sinaga dalam persidangan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dalam nota pembelaannya, Muchdi menyatakan tidak mengenal Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan Munir. Namun, kata Cirus, Muchdi dan Pollycarpus membenarkan bahwa nomor telepon yang tertera dalam call data record adalah milik mereka. Dalam call data record itu, kata Cirus, Muchdi dan Pollycarpus telah berkomunikasi sebanyak 41 kali pada sekitar hari pembunuhan Munir.

Jaksa tetap berpendapat Pollycarpus merupakan bagian dari jejaring nonorganik Badan Intelijen Negara yang direkrut Muchdi. Menurut Cirus, hal itu didasarkan pada kesaksian Wakil Kepala Badan Intelijen Negara As’ad Said Ali dan bekas Direktur Garuda Indra Setiawan yang mengatakan pertemuan keduanya di kantor Badan Intelijen Negara difasilitasi Pollycarpus. Selain itu, kata Cirus, berdasarkan keterangan As’ad, setiap deputi bisa merekrut jejaring nonorganik tanpa diketahui deputi lain.

Jaksa juga mengatakan pembacaan berita acara pemeriksaan saksi Budi Santoso di persidangan sah secara hukum. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan saksi yang disumpah dalam penyidikan sama nilainya dengan keterangan saksi di persidangan.

Seusai sidang, penasihat hukum Muchdi, Lutfie Hakim, mengatakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap kliennya menunjukkan ketidakyakinan jaksa. Dia juga ragu terhadap keterangan saksi yang diajukan jaksa di persidangan. "Jaksa tak memiliki satu pun saksi yang berharga," ujarnya. ANTON SEPTIAN