Pengakuan Terdakwa Muchdi Memang Tidak Dibutuhkan

Jakarta, Kompas – Pengakuan Muchdi Purwopranjono mengenai anjurannya terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir, memang tidak dibutuhkan. Yang dibutuhkan justru keterangan terdakwa, saksi, dan barang bukti maupun petunjuk.

Demikian sebagian isi replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan penasihat hukum mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi, yang diadili sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Munir. ”Muchdi memang tidak mengakui penganjuran membunuh Munir. Pengakuan terdakwa memang tidak dibutuhkan,” kata jaksa.

Replik itu dibacakan bergantian oleh tim jaksa yang diketuai Cirus Sinaga dalam sidang yang berlangsung selama 55 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharto. Muchdi didampingi penasihat hukum, antara lain Luthfie Hakim dan Wirawan Adnan.

Seusai sidang, Luthfie mengatakan, jaksa terlihat tidak yakin saat menuntut Muchdi 15 tahun penjara. Padahal, menurut struktur logika hukum, yang menganjurkan suatu perbuatan memang seharusnya dituntut dengan hukuman yang lebih tinggi. ”Mestinya tidak boleh ada keraguan sedikit pun pada jaksa,” kata Luthfie.

Suciwati, istri Munir, mengatakan, mestinya hakim nanti menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa. ”Untuk mengungkap siapa lagi di balik Muchdi,” kata Suciwati.

Dalam replik itu, jaksa juga membalikkan pleidoi pihak Muchdi, yang menyebutkan kemungkinan adanya pelaku pembunuhan Munir yang sesungguhnya. ”Apabila pihak Muchdi tahu ada yang lain terlibat dalam pembunuhan Munir, mestinya melalui penasihat hukum menyampaikan,” kata jaksa.

Jaksa membantah penasihat hukum, yang dalam pleidoinya menyebutkan kurangnya upaya jaksa menghadirkan Direktur 5.1 BIN Budi Santoso sebagai saksi dalam persidangan. Menurut jaksa, Budi sudah 14 kali dipanggil. Terakhir diperoleh keterangan bahwa Budi ditugaskan ke Afganistan oleh instansinya.

Sebelumnya, pada 2 Desember lalu, Muchdi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa karena menganjurkan mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus, membunuh Munir. Caranya dengan memberikan sesuatu, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta memberikan sarana kepada Pollycarpus untuk melakukan pembunuhan itu. (idr)