Polisi Berlebihan Hadapi Aksi Tolak RUU BHP Di Unhas

Polisi Berlebihan Hadapi Aksi Tolak RUU BHP Di Unhas

Sejak ditetapkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), aksi-aksi protes digelar diberbagai tempat sebagai bentuk protes atas komersialisasi pendidikan yang dinilai merugikan Mahasiswa.

Aksi penolakan BHP ini juga digelar oleh Aliansi Mahasiswa Tolak Badan Hukum Pendidikan (ALARAM) menggelar aksinya di depan Kampus Universitas Hasanudin (Unhas) Makasar pada Selasa (16/12).

Namun dalam aksi penolakan tersebut, salah seorang Satpam Kampus Unhas memukul salah seorang peserta aksi yang mengakibatkan spontan peserta aksi memblokir salah satu ruas jalan depan kampus.

Situasi juga kembali memanas ketika Polisi bersenjata lengkap menyerang kearah kelompok peserta Aksi ini, sehingga mengakibatkan spontanitas massa aksi melakukan perlawanan.

Dalam aksi ini, 6 aktivis mahasiswa tertangkap; Buyung (Perikanan), Ege (LMND), Ilo (Teknik Sipil), Ilho (Agrarian), Adnan (FIB), dan Kamal (Mesin).

Menurut kami, kebebasan penyampaian pendapat seperti aksi unjuk rasa penolakan pengesahan BHP dijamin oleh undang-undang, baik dalam UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU No 39 Tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia pasal 25 dan Pasal 33 ayat (1), Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 9 ayat (1-5).

UU BHP jelas telah melecehkan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, seharusnya negara berkewajiban untuk memenuhi tanggungjawabnya menyelenggarakan pendidikan yang murah dan berkualitas, bukan dengan mengkomersialisasikan pendidikan. Dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi; "mewujudkan kesejahteraan umum dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa"

Oleh karena itu kami menyatakan protes; Pertama, protes keras atas pembubaran paksa aksi unjuk rasa menolak RUU BHP di Kampus Unhas Makasar;

Kedua, memprotes keras Unhas yang melakukan pembiaran pemukulan peserta aksi protes oleh Satpam Kampus, kami juga mendesak agar Kampus Unhas tidak menerapkan pola-pola kekerasan kepada kelompok-kelompok Mahasiswa;
Ketiga, mendesak Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pembiaran atas pembubaran paksa aksi Mahasiswa yang menolak RUU BHP tersebut.

Palu, 18 Desember 2008

Edmond Leonardo, SHA l b a r Ruddy Oscar Massie
Koord. Kontras Sulawesi Ketua Eskot LMND Palu Diruktur LPMI Sulteng