Jelang Vonis Muchdi, Hakim Diminta Jangan Takut

JAKARTA, KAMIS — Hakim PN Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, pada 31 Desember pekan depan. Wakil Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) John Muhammad menyerukan agar hakim bisa menetapkan vonis seadil-adilnya dan tidak takut dengan teror dan intimidasi yang mungkin akan diterima.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Gus Dur, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/12). "31 Desember, hakim akan menjatuhkan vonis kepada Muchdi. Kami berharap betul agar kasus ini terang benderang, hakim tidak takut dengan teror dan intimidasi demi tegaknya kebenaran dan keadilan," kata John.

Menurut KASUM, kasus pembunuhan Munir sudah melibatkan sebuah operasi intelijen yang melibatkan para petinggi BIN. Dibawanya mantan Deputi V BIN Muchdi Pr ke meja hijau, dinilai tak seharusnya menghentikan pengusutan oknum-oknum lain yang terlibat.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin mengungkapkan, terdapat konspirasi besar yang memang diagendakan untuk menghilangkan nyawa Munir. "Terbunuhnya Cak Munir adalah hasil konspirasi jahat yang menggunakan kewenangan yang diberikan negara. Kami mengingatkan para hakim untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan yang penting dan adil," ujar Rafendi.

Ia pun memberikan beberapa catatan atas jalannya persidangan Muchdi. "Pertama, jelas sekali terlihat ada intimidasi. Kedua, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak kuat. Hasil intimidasi itu menyebabkan Kejaksaan Agung tidak bisa mendatangkan saksi penting, yaitu Budi Santoso, dan sikap kerja sama yang setengah hati dari BIN dalam upaya penegakan hukum," katanya.

Tuntutan 15 tahun dari JPU kepada Muchdi dipandang Rafendi memberikan peluang dijatuhkannya vonis yang lebih ringan atau bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Bisa jadi hukumannya hanya 10 atau 5 tahun. Saya gambarkan saja, orang yang dihukum 13 tahun hanya menjalani 2 atau 3 tahun saja," tambah Rafendi.