Masyarakat Sipil Serahkan Rancangan Qanun KKR Aceh ke DPRA

Masyarakat Sipil Serahkan Rancangan Qanun KKR Aceh ke DPRA

Banda Aceh – Sejumlah lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pengungkapan Kebenaran (KPK) Aceh pada Rabu, 31 Desember 2008 mendatangai DPR Aceh untuk menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) Aceh ke DPRA. Rancangan Qanun tersebut diterima langsung oleh Ketua Panitia Legislasi (Panleg), Amir Helmi, SH dan Sekretaris Panleg, Syamsul Bahri, SH.
 
Ketua Tim Substansi KPK, Afridal Darmi, SH, LLM mengatakan Rancangan Qanun KKR Aceh versi Masyarakat Sipil ini disusun dengan melibatkan sejumlah ahli hukum dan HAM, akademisi, ulama, tokoh adat, korban konflik dan tokoh perempuan. Sehingga Rancangan Qanun ini sudah mengakomodir pendapat dan pemikiran seluruh unsur.
 
Hendra Budian, juru bicara KPK mengharapkan dengan penyerahan Rancangan Qanun KKR Aceh versi Masyarakat Sipil akan memudahkan DPRA dalam pembahasannya sehingga dalam pembahasannya tidak membutuhkan waktu terlalu lama agar KKR Aceh bisa segera dilaksanakan.
 
Ketua Panleg, Amir Helmi mengatakan akan mencoba mengupayakan agar pembahasan Qanun KKR Aceh masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2009. Amir Helmi juga berjanji akan membawa hal ini dalam rapat legislasi dan akan mengupayakan agar menjadi Qanun inisiatif. (KA)

 
Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!

Aceh, 30 Desember 2008

KontraS Aceh