Kejagung: Putusan Bebas Itu Biasa

Jakarta – Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Bagi Jaksa, keputusan itu adalah hal biasa.

"Kalau jaksa, menghadapi putusan bebas, dalam hukum itu biasa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2008).

Menurut Ritonga, menghadapi dakwaan jaksa, hakim bisa memutus bebas maupun menghukum terdakwa. Namun Ritonga mengaku belum tahu alasan hakim memutus bebas Muchdi.

"Belum tahu. Saya belum baca putusannya," ujarnya seraya mengatakan Jaksa akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga menuntut Muchdi pidana penjara 15 tahun. Muchdi didakwa dengan pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 340 KUHP tentang orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan pembunuhan.

Namun Majelis Hakim yang dipimpin Soeharto memvonis bebas Muchdi. Menurut hakim, Muchdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggerakkan orang untuk membunuh aktivis HAM Munir.(sho/iy)