Muchdi Bebas: Pembela HAM Indonesia Terancam

Muchdi bebas: Pembela HAM Indonesia Terancam

Kami para pembela Hak asasi manusia (HAM) menyatakan kecewa dengan putusan sidang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, yang digelar pada hari ini dengan terdakwa Muchdi PR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan bebas murni sangat melukai rasa keadilan, proses peradilannya pun seakan-akan telah menggambarkan para pelaku akan bebas sejak awal.

Sejal awal pula kami telah melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, saksi-saksi yang mencabut kesaksiaanya, saksi yang tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, pasal-pasal yang dikenakan kurang maksimal. Kami melihat sejak awal sebagai peluang Muchdi PR untuk lolos dari jerat hukum.

Dengan putusan bebas murni ini, maka dapat dipastikan bahwa praktek-praktek serupa akan tetap berlangsung dan akan membahayakan para pembela HAM di Indonesia, karena tidak adanya proses hukum yang setimpal atas praktek-praktek pembunuhan atas pembela HAM.

Oleh karena itu, kami menyatakan:

  1. kecewa dengan putusan bebas Muchdi PR, kami menilai peradilan ini tidak berjalan maksimal dan tidak memnuhi rasa keadilan bai korban, keluarha korban serta para pembela HAM di seluruh dunia.
  2. mendukung JPU untuk melakukan kasasi atas putusan bebas ini. JPU harus melakukan upaya kasasi atas putusan bebas ini. Kami juga menilai kinerja JPU lemah dalam kasus ini.
  3. mendesak pemerintah RI untuk tetap menyelesaikan pekerjaan rumah (PR), kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, karena kami menganggap kasus ini masih menjadi PR yang belum selesai.

Seharusnya wajah peradilan di Indonesia bisa membaik dari waktu ke waktu untuk memenuhi rasa keadilan. Namun, yang kita saksikan sekarang adalah panggung guyonan peradilan, seperti yang dikatakan oleh Munir: ”Pengadilan tak ubahnya perpanjangan tangan pelanggar HAM”.

Palu, 31 Desember 2008 

Edmond Leonardo, SHMuh Masykur SP Albar
Koord. Kontras Sulawesi Dir. Operasional PBHR Sul-Teng Ketua Eskot LMND
   
Moh. Hamdin SA.g Ismen, SH  
Direktur YTM Sul-Teng Koord. JATAM Sul-Teng