Muchdi bebas: Pembela HAM Indonesia Terancam
Kami para pembela Hak asasi manusia (HAM) menyatakan kecewa dengan putusan sidang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, yang digelar pada hari ini dengan terdakwa Muchdi PR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan bebas murni sangat melukai rasa keadilan, proses peradilannya pun seakan-akan telah menggambarkan para pelaku akan bebas sejak awal.
Sejal awal pula kami telah melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, saksi-saksi yang mencabut kesaksiaanya, saksi yang tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, pasal-pasal yang dikenakan kurang maksimal. Kami melihat sejak awal sebagai peluang Muchdi PR untuk lolos dari jerat hukum.
Dengan putusan bebas murni ini, maka dapat dipastikan bahwa praktek-praktek serupa akan tetap berlangsung dan akan membahayakan para pembela HAM di Indonesia, karena tidak adanya proses hukum yang setimpal atas praktek-praktek pembunuhan atas pembela HAM.
Oleh karena itu, kami menyatakan:
Seharusnya wajah peradilan di Indonesia bisa membaik dari waktu ke waktu untuk memenuhi rasa keadilan. Namun, yang kita saksikan sekarang adalah panggung guyonan peradilan, seperti yang dikatakan oleh Munir: ”Pengadilan tak ubahnya perpanjangan tangan pelanggar HAM”.
Palu, 31 Desember 2008
Edmond Leonardo, SH | Muh Masykur SP | Albar |
Koord. Kontras Sulawesi | Dir. Operasional PBHR Sul-Teng | Ketua Eskot LMND |
Moh. Hamdin SA.g | Ismen, SH | |
Direktur YTM Sul-Teng | Koord. JATAM Sul-Teng |