Muchdi Pr Bebas
Sejak Awal Kontras Ragukan Rekam Jejak Hakim

Jakarta – Rekam jejak hakim yang menangani persidangan kasus Munir dipertanyakan. Sejak awal, LSM Komite untuk Orang Hilang dan Kekerasan (Kontras) sudah meragukan rekam jejak para hakim tersebut.

"Kami pernah dapat masukan lewat jejak rekam atau track record hakim-hakim. Melihat itu, kami cemaskan reputasi, tapi kami juga pertimbangkan aspek lainnya bahwa kasus ini bukan hanya komitmen Polri, tapi juga Presiden dan DPR," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di Jakarta, Kamis (1/1/2009).

Hakim yang Rabu kemarin membebaskan terdakwa Muchdi Pr adalah Suharto, Haswandi, dan Ahmad Yusak. Mereka adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usman juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan eksaminasi seluruh substansi persidangan.

"Komisi Yudisial bisa dilibatkan, termasuk para pakar hukum bisa mengupayakan eksaminasi dan kami maksimalkan investigasi, validiasi dan akurasi bukti dan sanggahan bukti," jelasnya.

Apakah akan lapor ke Komisi Yudisial (KY)? "Semua masih dipertimbangkan untuk semua pikiran itu, kami kan putuskan ini dalam wkatu dekat tentang langkah kami pada awal Januari ini," tandasnya.(ndr/nrl)