KASUM Adukan Tim Kuasa Hukum Muchdi Pr ke Peradi

Jakarta – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) akan mengadukan tim pengacara mantan terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). KASUM menilai, tim pembela mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu telah mengintervensi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasasi MA terkait putusan bebasnya Muchdi.

"Ini bentuk trik penasehat Muchdi Pr, karena dilakukan advokat, tentu ada konsekuensi sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Minggu depan kita akan adukan ini ke organisasi advokat antara lain Peradi," ujar anggota KASUM dari LBH Jakarta Asfinawati.

Hal itu disampaikan Asfinawati di kantor Kontras Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2009).

Menurut Asfinawati, KASUM tidak akan gegabah dalam melaporkan kuasa hukum Muchdi Pr. KASUM terlebih dulu akan mengecek untuk memastikan asal organisasi tim pengacara Muchdi. "Supaya tidak salah sasaran," kata kuasa hukum Pemimpin Kerajaan Tuhan Lia Eden ini.

Juru bicara KASUM Chaerul Anam juga menegaskan, tindakan penasehat hukum Muchdi Pr yang meminta PN Jaksel untuk menolak kasasi yang didaftarkan Jaksa Agung Hendarman Supandji merupakan bentuk intervensi pengadilan.

"Kami meminta Ketua PN Jaksel untuk mengesampingkan permintaan itu. Karena perilaku tersebut menghambat upaya menggapai kebenaran dan keadilan. Kami sangat mengecam segala bentuk tindakan yang mengintervensi proses pengadilan," kata Chaerul.

Muchdi Pr telah divonis bebas pada penghujung tahun 2008 lalu. Muchdi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 15 tahun penjara potong masa tahanan karena menyuruh terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir karena alasan dendam.

(nik/irw)