Kasum Minta MA Gelar Sidang Kasasi Munir Secara Terbuka

Indra Subagja – detikNews

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir telah mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) berharap MA menggelar sidang kasasi secara terbuka.

"Sidang kasasi dilakukan secara terbuka agar independen dan tidak diskriminatif," kata Koordinator Kasum Choirul Anam dalam jumpa pers, di Kontras, Jl Borobudur, Jumat (23/1/2009).

Dia juga berharap agar dalam sidang kasasi itu dilakukan pemeriksaan saksi kembali, tidak hanya memeriksa berkas perkara.

"Ini sesuai kewenangan MA dalam pasal 50 UU No 14 Tahun 1985. Di mana jika dipandang perlu, MA mendengar sendiri para pihak atau para saksi," jelasnya.

Namun Kasum tidak akan mendatangi MA atau mengirim surat perihal permintaan ini.

"Kami hanya menyampaikan imbauan lewat publik. Kalau kami melakukan kontak sama saja kami melakukan intervensi," tutupnya. (ndr/anw)