Upaya Pembungkaman Terhadap Masyarakat Yang Menolak Pendirian PT. Semen Gersik

Upaya Pembungkaman Terhadap Masyarakat Yang Menolak Pendirian PT. Semen Gersik
  

Penolakan pendirian PT. Semen Gresik di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah yang sudah di suarakan sejak akhir 2006, oleh warga Kabupaten Pati dan Kudus, mengakibatkan adanya penangkapan 9 warga dari Kabupaten Pati dan Kudus. Penangkapan ini dilakukan  oleh Kepolisian Resort  Pati pada tanggal 22 Januari 2009 pukul 20.00-21.00 WIB. Kejadian ini berawal dari adanya keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan berita bahwa akan ada  pembebaskan tanah bengkok untuk pendirian PT. Semen Gresik. Setelah melalui berbagai cara, baik mengunjungi kantor desa maupun rumah Kepala Desa Kedumulyo, warga belum juga berhasil menemui Kepala Desa yang diduga telah melakukan penjualan terhadap tanah bengkok. 

Keinginan warga  untuk mencari informasi di dasarkan pada pertemuan antara warga Pati dengan Gubernur Jawa Tengah  Bibit Waluyo pada tanggal 10 januari 2009 di Kantor Gubernur Jawa Tengah.  Kesepakatan dalam pertemuan ini adalah Gubernur akan meninjauan ulang Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Semen Gresik, dan selama menunggu pelaksanaan peninjauan ulang ini , baik warga maupun pemerintah tidak diperkenankan melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan PT. Semen Gresik. Namun hal ini diingkari oleh PT. Semen Gresik yang menurunkan beberapa orang timnya kelapangan sehingga memicu kemarahan warga.

Niat pemerintah daerah untuk tetap melanjutkan pembangunan pabrik semen gresik di kabupaten pati sepatutnya perlu ditinjau ulang, apalagi rencana pembangunan ini selalu memdapatkan perlawanan dari warga. Jika pembangunan  ini tetap dilanjutkan kami mengkhawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran, tercerabutnya budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat.

Untuk itu kami :

  1. Menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Pati yang melakukan penangkapan terhadap warga.
  2. Menghentikan proses hukum terhadap 9 orang warga yang di tangkap.
  3. Meminta kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak atas informasi kepada masyarakat.
  4. Menghentikan segala bentuk aktifitas PT. Semen Gresik.
  5. Menuntut permintaan maaf khususnya dari Kepolisian Resor pati atas tindakan sewenang-wenang yang di lakukan terhadap masyarakat.
  6. Menuntut KAPOLRI untuk menindak semua aparat yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap warga .

 

Jakarta, 24 Januari 2009
Eknas WALHI, AMAN, KontraS, Desantara,  ANBTI, JATAM, HUMA, KRUHA

Lampiran : Surat kepada Kapolda Jawa Tengah tentang penghalangan bantuan hukum