KEPOLISIAN SUMATERA UTARA LALAI, KETUA DPRDSU MENINGGAL DUNIA

KEPOLISIAN SUMATERA UTARA LALAI, KETUA DPRDSU MENINGGAL DUNIA

Kontras Sumatera Utara mengutuk keras aksi anarkis di DPRD Sumatera Utara 03 Februari 2009, yang telah menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Sumatera Utara H Abdul Azis Angkat. Aksi anarkis ini telah menodai kondisi kondusif di Sumatera Utara sekaligus telah mencederai hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Dalam Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM maupun Undang-undang No. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak sipil dan politik. Hak ini telah dijamin keberadaanya, namun hak ini masuk dalam kategori Derogable Right (hak yang dalam keadaan tertentu bisa dibatasi atau paling tidak dikurangi oleh negara). Dalam beberapa tafsiran seperti yang dibuat oleh Nowak (special rapporteur PBB) yang dimaksud membatasi atau mengurangi adalah dimana negara berupaya melakukan pengamanan agar proses penyampaian pendapat tersebut tidak mengganggu hak orang lain, atau melanggar norma yang berlaku di masyarakat, atau dengan cara-cara yang elegan dan berprikemanusian membubarkan aksi tersebut.

Di Indonesia institusi yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pengaman terhadap hal -hal tersebut adalah kepolisian. Disebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang No 2 tahun 2002 fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada kasus anarkis di DPRD SU, Kontras Sumatera Utara melihat ada kelalaian dari pihak kepolisian untuk mengamankan aksi demo menuntut Propinsi Tapanuli (Protap), kelalaian ini kemudian memberikan peluang orang/kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi aksi yang semula berjalan dengan damai. Untuk itu KontraS Sumatera Utara menuntut kepada :

1. Kepolisian Sumatera Utara Mengusut Tuntas Kasus ini Secara transparan
2. Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya terutama yang seharusnya melakukan pengaman aksi di DPRD SU.
3. Meminta Masyarakat Sumatera Utara untuk tidak terprovokasi oleh
kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab yang dapat engganggu kondisi
kondusif di Sumatera Utara.

Demikianlah Pers release ini kami perbuat. Atas perhatian dan kerja samanya
kami ucakan terima kasih.

Medan, 03 Februari 2009
Badan Pekerja,

Diah Susilowati
Koordinator