Menyikapi Kondisi Keamanan Terkini di Aceh
GUBERNUR DAN POLISI AGAR SEGERA MENGAMBIL ALIH KENDALI KEAMANAN DI ACEH

Menyikapi Kondisi Keamanan Terkini di Aceh

GUBERNUR DAN POLISI AGAR SEGERA MENGAMBIL ALIH KENDALI KEAMANAN DI ACEH

 

Kekerasan kembali berlanjut, dalam dua hari ini terjadi dua kasus penembakan, pertama di Bireun dan kedua di Kaju-Aceh Besar. Kasus kekerasan sepanjang tahun 2008 dan awal 2009 semakin panjang, ini adalah catatan panjang kasus kekerasan di Aceh  pasca MoU. Kondisi kekerasan yang terus berlanjut di Aceh dikarenakan lemahnya kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus2 yang terjadi sebelumnya. Baik pelaku, pola maupun motif tindakan kekerasan ini. Kepolisian terkesan melakukan pembiaran.

Selain itu, dualisme wewenang pengelolaan keamanan di Aceh antara TNI dan Polri juga memberi  ruang bagi in-efisiensi penjagaan keamanan di Aceh. Disisi lain pihak TNI terkesan lebih mendominasi ruang-ruang keamanan menjelang Pemilu 2009. Dalam salah satu media lokal di Aceh  Danrem 011 Lilawangsa Eko Wiratmoko menyatakan bahwa TNI akan menyebar 5000 pasukan hingga ke desa-desa untuk membantu Polisi dalam mengamankan Pemilu 2009. Perlu dikritisi bahwa mekanisme perbantuan TNI kepada Polri harus melalui keputusan politik pusat karena melibatkan personel angkatan bersenjata (TNI). Jadi harus ada statement politik dari Departemen Pertahanan yang memerintahkan Panglima TNI untuk memberikan bantuan pasukan ke Kepolisian. Dan tentu saja harus melalui surat keputusan Presiden selaku pimpinan tertinggi angkatan bersenjata.

Untuk itu KontraS Aceh mendesak:


1.     

Kapolri untuk segera meningkatkan performance personelnya di Aceh. Kepolisian harusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.


2.     

Kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan agar segera melakukan evaluasi gelar pasukannya di Aceh.  Netralitas TNI dalam Pemilu 2009 sering dinodai oleh pernyataan-pernyataan berbau politik oleh pejabat TNI di Kodam Iskandar Muda. Hal ini jelas berada diluar koridor UU TNI dan UU Pertahanan.


3.     

Kepada Presiden selaku panglima tertinggi angkatan bersenjata, untuk segera mengeluarkan keputusan politik mengenai pengelolaan keamanan di Aceh. Keterlibatan dan pengerahan personel TNI merupakan kewenangan Presiden sesuai UU Pertahanan Negara. Termasuk jika ada perbantuan pasukan TNI ke Polri untuk misi operasi militer selain perang.


4.     

Kepada Gubernur Aceh untuk segera melakukan respon cepat terhadap semakin buruknya kondisi keamanan di Aceh. Sesuai kewenangannya dala UU Pertahanan Negara, bahwa dalam keadaan damai, maka pemerintah daerah memegang kendali keamanana teritorinya.


5.     

Kepada Pemerintah propinsi Aceh, partai lokal, dan segenap masyarakat Aceh untuk bahu membahu menjaga perdamaian di Aceh. Kontestasi menjelang Pemilu boleh saja, namun menjaga perdamaian adalah juga kepentingan yang lebih besar bagi kemanusiaan.

Banda Aceh 4 February 2009

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindaki Kekerasan Aceh

Hendra Fadli