Demo Tolak Pelanggar HAM Bukan Kampanye Negatif

JAKARTA – Ratusan orang berasal dari korban pelanggar hak asasi manusia (HAM) melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka. Aksi ini merupakan serangkaian aksi yang dilakukan sepanjang hari di Tugu Proklamasi, KPU, dan Istana Merdeka.

Dalam aksinya, mereka meminta agar masyarakat tidak memilih partai maupun caleg pelaku pelanggar HAM serta koruptor. Mereka juga mengimbau agar tidak memilih parpol pelindung pelaku pelanggaran HAM dan koruptor.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Pemenuhan Hak Korban Kontras Yati Andriyani menampik jika aksi damai tersebut merupakan kampanye negatif terhadap parpol tertentu.

"Justeru kita mengajak masyarakat luas untuk berpikir kritis, lebih jernih dalam pemilu agar memilih dengan baik. Tidak sekadar memilih siapa yanag memberikan mereka uang dan jangan mudah percaya dengan janji mereka," kata Yati di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (2/4/2009).

Dia menjelaskan, aksi damai ini memang sengaja dilakukan di akhir masa kampanye 2009 ini.

"Justeru ini hari-hari terakhir agar kita dapat menggunakan hak tersebut sebagai warga negara untuk kritis terhadap pemerintahan," tegasnya.

Dalam aksi tersebut mereka menyebarkan selebaran yang berisi lima Seruan Pejuang Hak Asasi Manusia yaitu:

1. Jadilah penguatan dan konsolidasi gerakan rakyat/korban pelanggaran HAM sebagai jalan keluar untuk memperkuat daya kritis, daya kontrol dan daya tawar politik yang bermakna.

2. Jangan jadikan caleg, parpol dan capres/cawapres pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.

3. Pilih caleg, parpol, capres/cawapres yang pro HAM dan pro rakyat, serta jangan mudah percaya pada janji mereka yang tidak punya jejak rekam keberpihakan terhadap korban/rakyat.

4. Rakyat yang memilih golput, untuk menjadi golput yang kritis dan aktif mengorganisir diri, serta melakukan pendidikan politik.

5. Negara harus memenuhi kewajibannya untuk menuntaskan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar rakyat pada sisa waktu pemerintahannya. (kem)