Poltabes Medan Lindungi Aksi Premanisme PTPN II

Poltabes Medan Lindungi Aksi Premanisme PTPN II

Kontras Sumatera Utara sangat menyayangkan tindakan Poltabes Medan yang menolak laporan Razali. Korban penyerangan sejumlah orang tak dikenal yang diduga dilakukan oleh preman bayaran PTPN II yang terjadi pada 31 Maret lalu. Razali yang juga Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Percut Sei Tuan Deli Serdang ini, diserang dan rumah tempat ia  dan keluarganya berteduh di Desa Sentis Sei Jernih Percut Sei Tuan Deli Serdang, dibakar hingga tidak bersisa sedikit pun. Atas kejadian ini, Razali mengadu ke Polsek Percut Sei Tuan keesokan harinya. Karena dianggap memiliki keterbatasan, Kapolsek Percut Sei Tuan mengarahkan korban beserta masyarakat untuk membuat pengaduan langsung ke Poltabes Medan. Sesampainya di Poltabes, korban diminta menunggu hingga hampir satu jam. Setelah menunggu sekian lama, pengaduan korban malah ditolak pihak kepolisian dengan alasan Poltabes Medan tidak mampu (menyerah) menangani kasus ini.  

 Kontras Sumatera Utara melihat ada semacam indikasi untuk sengaja melindungi aksi premanisme. Karena pada saat yang sama, pihak PTPN II bersama para preman-preman bayarannya terlihat lebih dulu berada di Poltabes Medan. Sebagai warga negara yang baik, tindakan korban yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan adalah sebuah tindakan yang tepat. Namun tindakan  kepolisian yang menolak pengaduan korban malah akan menjurus pada tindakan menyuburkan premanisme di tengah masyarakat. Menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan yang sifatnya barbarian.
  
Padahal di mata hukum persoalan ini telah dimenangkan masyarakat. Keputusan Mahkamah Agung No 1734 K/Pdt/2001 memutuskan pengembalian sebidang tanah seluas 300 ha kepada masyarakat yang tergabung dalam BPRPI Sumatera Utara, khususnya kampung Tanjung Mulia Kecamatan Percut Sei Tuan Pasar III, IV, dan V Sampali Deli Serdang sebagai tanah adat hak ulayat suku melayu yang diperoleh secara turun temurun dari pemangku adat.  

Maka dengan segala keprihatian dan kekecewaan, Kontras Sumatera Utara bersama dengan keluarga korban menuntut secara tegas kepada :

  1. Kapoltabes Medan untuk bersikap adil dalam melihat persoalan ini. Menindak pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penyerangan dan pembakaran rumah Razali.
  2. Kapoltabes Medan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan premanisme yang terjadi di Desa Sentis Sei Jernih Percut Sei Tuan.
  3. Kapolda Sumatera Utara untuk tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya sehingga reformasi kepolisian yang sedang berjalan tidak tercoreng oleh tindakan aparaturnya sendiri.

Demikianlah siaran pers ini kami perbuat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Terima kasih.

Medan, 07 April 2009 

Badan Pekerja,

 

Diah Susilowati
Koordinator