Komnas HAM Diminta Desak Pemerintah Keluarkan Perpu Pemilu Khusus

Jakarta – Sejumlah LSM dari Dewan Perubahan Nasional (DPN) menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Komnas HAM mendesak pemerintah untuk merehabilitasi hak konstitusi warga dan mengeluarkan Perpu Pemilu Khusus.

Perwakilan sejumlah LSM tiba di kantor Komnas HAM di Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2009) pukul 10.30 WIB.

Mereka langsung diterima Wakil Ketua Komnas HAM, M Ridha Saleh, dan dua orang stafnya yang tergabung dalam Tim Investigasi kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kami tahu Komnas HAM telah membentuk Tim Investigasi, tapi kami minta jawaban secepatnya. Komnas harus segera mengeluarkan keputusan hasil investigasi apakah ada pelanggaran HAM atau tidak," ujar salah seorang anggota DPN, Oslan Siregar.

Oslan berharap Komnas HAM bisa menjadi jembatan bagi korban yang hilang atau dihilangkan hak pilihnya.

Sementara, Sosiolog Thamrin Amal Tamagola menambahkan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa persoalan DPT adalah kesalahan semua termasuk rakyat sangat disayangkan.

"Kita harus bedakan tanggung jawab soal ini ada pada Presiden, Depdagri, KPU dan Menkopolhukam, tapi Presiden terlihat bahwa ini semua dan ramai-ramai harus tanggung jawab. Pidatonya sangat formalistik dan menyerahkan ke KPU dengan alasan pemerintah tidak boleh ikut campur," paparnya.

Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Presiden SBY segaja menjebak KPU dengan memberikan data statistik yang bermasalah. DPN menilai dalam Pemilu 2009 ini, KPU melakukan dosa besar dengan mengkhianati hak politik warga negara.

Oleh sebab itu, DPN mendesak agar Komnas HAM secara aktif untuk meminta pemerintah merehabilitasi hak warga yang hilang tersebut dan memberikan kesempatan untuk melakukan pemilihan sesuai haknya.

Peserta pemilu atau partai politik juga diminta lebih mementingkan perwujudan amanah aspirasi rakyat dari pada kepentingan memperebutkan kekuasaan. "Kalau tidak ada peraturan memadai, pemerintah wajib keluarkan perpu untuk pemilu khusus bagi warga yang kehilangan hak pilihnya itu," kata Chalid Muhammad dari Walhi. Menanggapi hal itu, Komnas HAM mendukung usulan LSM agar pemerintah segera merehabilitasi hak konstitusi warga dan mengeluarkan Perpu Pemilu Khusus.

"Komnas HAM setuju, sampai kapan pun hak ini harus direhabilitasi," kata Wakil Ketua Komnas HAM, M Ridha Saleh.

Ridha berharap, tim investigasi sudah bisa mengumumkan hasil temuannya sebelum KPU mengeluarkan penetapan DPT yang
baru pada Mei 2009. ( zal / aan )