Negara Berkewajiban Merehabilitasi Hak Politik Rakyat yang Telah Dilanggar Dalam Pemilu Legislatif 2009

Negara Berkewajiban Merehabilitasi Hak Politik Rakyat yang Telah

Dilanggar Dalam Pemilu Legislatif 2009

Pemilihan Umum (PEMILU) merupakan mekanisme demokratis dalam proses pergantian kepemimpinan nasional. Pemilu merupakan sarana bagi partai politik (pemimpin) untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi dari rakyat terhadap gagasan perubahan menuju masyarakat Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban, selain itu Pemilu juga harusnya merupakan sarana bagi berlangsungnya rekonsiliasi politik dan sosial di tengah  kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia kita sedang melaksanakan Pemilu ketiga (setelah runtuhnya Orde Baru yang memerintah secara otoriter selama 32 tahun) dengan menggunakan sistem multi partai.

Indonesia diakui sebagai negara yang berhasil melakukan sistem multi partai, termasuk melakukan Pemilu secara demokratis. Sayangnya, kualitas Pemilu 2009 ini menurun, menunjukkan cacat dan kelengahannya. Menurut banyak sumber dan masukan yang diperoleh, Pemilu kali ini merupakan yang terburuk dibanding dua pemilu sebelumnya. Dewan Perubahan Nasional mencatat dua cacat dan satu kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 9 April 2009 yakni:

  1. Cacat Teknis Manajemen, yang menyebabkan hilangnya jutaan hak konstitusional rakyat Indonesia. Ini terkait dengan buruknya penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta kacaunya logistik surat suara, temasuk kasus tertukarnya surat suara, tapi tetap disahkan KPU.
  2. Cacat Determinasi Politik. Pemerintah berkuasa terkesan melakukan pembiaran terhadap kekacauan proses Pemilu yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta prinsip Pemilu yang jujur dan adil. Ini sudah terlihat sejak usulan draft UU Pemilu dimana Pemerintah mengusulkan data DPT diambil dari data Departemen Dalam Negeri. Selanjutnya, tak ada proses pembersihan data tersebut oleh KPU bersama Departemen Dalam Negeri.
  3. Kelengahan  Parpol peserta Pemilu 2009, yang tak melakukan pegecekan terhadap data DPT sejak dini, padahal waktu yang tersedia cukup panjang.

Dengan fakta-fakta di atas, Dewan Perubahan Nasional menilai Pemilu legislatif pada 9 April 2009 yang lalu mempunyai cacat yang serius. Akibatnya, proses demokrasi yang sedang dibangun di negeri ini mengalami kemunduran serta berpotensi mengancam Pilpres 2009. Dalam konteks penegakkan hak asasi manusia sebagai salah satu syarat Pemilu yang demokratis, negara berkewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak politik rakyat dengan memberikan hak pilih. Persoalan hilangnya hak pilih rakyat yang jumlahnya cukup besar tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan tekhnis dan lalu diabaikan begitu saja atau seperti yang telah di sampaikan oleh Presiden SBY dalam pidatonya menanggapi kisruh DPT hanya untuk diperbaiki pada proses Pemilu Presiden pada bulan Juli 2009 yang akan datang, akan tetapi sudah menjadi tanggung jawab negara (setelah diakui oleh presiden tentang banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak didaftar dalam DPT) untuk segera melakukan reparasi atas pelanggaran hak rakyat untuk memilih atau dihilangkan hak pilihnya.

Seperti pada Pemilu-Pemilu sebelumnya antusiasme masyarakat terlihat tinggi mengikuti Pemilu, akan tetapi pada Pemilu 2009 ini, jumlah orang yang tidak memilih sangat tinggi, mungkin yang tertinggi dalam sejarah Pemilu Indonesia. Pada Pemilu 2009 ini, KPU telah melakukan “dosa besar” dengan “menghianati” hak politik warga untuk mengikuti Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 yang lalu dengan tidak memasukkan banyak warga negara dalam DPT.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Perubahan Nasional menyatakan sikap:

  1. Mendesak Komnas HAM dalam waktu secepat-cepatnya untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran terhadap hak politik rakyat pada Pemilu Legislatif pada bulan April 2009 yang lalu.
  2. Komnas HAM secara aktif mendesak pemerintah untuk merehabilitasi Hak Konstitusi warga negara yang dihilangkan dalam Pemilu Legislatif yang lalu.
  3. Negara harus  segera merehabilitasi hak konstitusional warga Negara yang dihilangkan, dengan memberi kesempatan pada mereka untuk melakukan pemilihan sesuai haknya.
  4. Pemerintah  harus berhenti mengalihkan isu substansial mengenai rehabilitasi Hak Konstitusi dalam Pemilu Legagislatif dengan isu dan alasan apa pun
  5. Menghimbau seluruh masyarakat agar terus peduli dan mengawal proses Pemilu 2009 dan tidak terjebak pada perdebatan hasil Pemilu.
  6. Menyerukan Parpol peserta Pemilu 2009 untuk lebih mementingkan perwujudan amanah aspirasi rakyat daripada memperturutkan sahwat kekuasaan dengan membagi kursi-kursi kekuasaan.

Demikianlah pernyataan ini kami perbuat dalam rangka mendorong tegaknya hak asasi manusia, mendorong terciptanya Pemilu yang demokratis serta memperkuat masyarakat sipil sehingga memiliki posisi tawar politik guna mewujudkan perubahan demi terciptanya Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban dimasa-masa yang akan datang.

Jakarta, 17 April 2009

DEWAN PERUBAHAN NASIONAL

Kontak Person:
Oslan Purba (081361371959)
Chalid Muhamamad, (0811847163)
Ray Rangkuti, (08161440763)
Edwin Partogi, (08161464323)
Thamrin Amal Tamagola, (08158009317)