Putusan Majelis Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Pidana PN Jakarta Selatan

Putusan Majelis Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Pidana PN Jakarta Selatan
No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel.
Dengan Terdakwa H. Muchdi Purwopranjono

 

Pada tanggal 15 – 17 April 2009, berlangsung sidang majelis eksaminasi atas putusan bebas PN Jakarta Selatan Nomor 1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel, dengan Terdakwa Muchdi Pr. Majelis eksaminasi terdiri dari akademisi dan praktisi, yaitu:  

1.Adnan Pasliadja, SH.
Mantan Jaksadan dosen Fakultas Hukum UMJ.
2.Andre Ata Ujan, MA, Ph.D
Dosen Filsafat Hukum pada Universitas 17 Agustus 1945.
3.Dr. Marwan Mas, SH.,MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar.
4.Zulkarnain, SH. MH.
Ketua Bagian Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang.

Setelah melakukan sidang, majelis eksaminasi berkesimpulan bahwa secara umum hakim telah salah menerapkan hukum pembuktian. Teori dan hukum pembuktian tentang saksi berangkai atau ketting bewijs tidak diterapkan oleh hakim sehingga bukti-bukti yang ada justru semakin kabur. Bahkan hakim mengabaikan alat bukti yang kuat, hanya karena dibantah oleh terdakwa.
 
Majelis eksaminasi juga melakukan analisis terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, putusan dan fakta-fakta persidangan, yang intinya adalah sebagai berikut:

1.
Penuntut Umum tidak maksimal dalam menyusun surat dakwaan maupun dalam membuktikan dakwaannya di persidangan dan dalam menyusun surat tuntutan.
2.
Majelis hakim tidak memposisikan dirinya sebagai hakim yang aktif baik untuk mencari kebenaran materil dengan tidak memerintahkan yang berwenang untuk memProses 5 orang saksi yang mengingkari keterangannya dalam BAP dengan dakwaan sumpah palsu, maupun dalam menerapkan hukum pembuktian saksi berangkai (ketting bewijs).
3.
Sekiranya majelis hakim menerapkan hukum pembuktian secara benar maka tindak pidana penganjuran melakukan pembunuhan berencana seperti apa yang didakwakan pada dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan menyakinkan.

 

Majelis eksaminasi juga memberikan REKOMENDASI :

1.
Terhadap putusan bebas PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Muchdi PR tersebut, dapat dilakukan upaya hukum kasasi oleh Penuntut Umum dengan membuktikan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas murni tetapi bebas tidak murni.
2.
Kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar dalam penunjukan Penuntut Umum sungguh-sungguh memperhatikan integritas dan tingkat kompetensi, terutama  perkara-perkara penting yang mendapat perhatian publik.
3.
Komisi Yudisial perlu menelaah putusan hakim dan Proses-Proses pemeriksaan oleh majelis hakim yang mengadili perkara Muchdi PR untuk mengevaluasi integritas hakim tersebut.

 

Jakarta, 17 April 2009
Tim Eksaminasi