Tuduhan kepada Sigid Haryo Harus Dibuktikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Tersangka Sigid Haryo, Umar Husin (41) menegaskan, polisi harus bisa membuktikan tuduhan terhadap kliennya. Sigid dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Ia dijerat pasal 338 dan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Polisi harus bisa membuktikan, dari mana dan kemana aliran dananya. Dana tersebut mengalir kepada siapa saja dan untuk apa? Kapan dan dengan cara apa aliran dana tersebut diserahkan?" ucap Sigid beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sumber dan aliran dana di PT Pers Indonesia Merdeka (PIM).

Hasilnya, tidak ada yang mencurigakan. "Jadi sejauh ini, seluruh sumber dan aliran dana di PT PIM tidak ada hubungannya dengan tuduhan bahwa klien saya mendanai pembunuhan," tandasnya.

Sabtu (2/5) malam, Edwin Partogi dari Divisi Advokasi Politik, Hukum dan Keamanan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengungkapkan awalnya, korban diduga minta bantuan keuangan kepada AA, sehubungan dengan sebuah proyek pertambangan milik korban di Kendari, Sulawesi Tenggara (bukan Makassar seperti ditulis sebelumnya). AA menolak permintaan korban.

Meski demikian, hubungan baik antara korban dengan AA tetap terjalin, terutama di lapangan golf. Di sana, korban memperkenalkan AA kepada seorang caddy bernama RJ (22). Hubungan di antara mereka kian akrab.

Suatu hari, korban diduga memergoki AA dengan RJ. Korban lalu mengancam AA. "Soal adanya rekaman AA dengan RJ seperti saya sampaikan sebelumnya, saya ralat karena Kontras belum melihat rekaman seperti informasi yang diterima sebelumnya," ucap Edwin.

Karena khawatir, lanjut Edwin, AA meminta Sigid Haryo, "membereskan" Nasrudin. Sigid lalu menemui seorang perwira menengah mantan kepala Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian diduga merancang dan melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin.

SH lalu menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada si perwira. Selanjutnya perwira tersebut menyuruh sejumlah pria membunuh Nasrudin. Para pelaku dijanjikan akan diberi uang Rp 500 juta. Sebagai uang tanda jadi, si perwira memberi uang kepada mereka sebesar Rp 250 juta.

Pembunuhan pun dilakukan. Nasrudin dibunuh seusai bermain golf di kawasan Lapangan Golf Modernland. Ia dibunuh saat duduk di kursi kiri belakang mobil BMW abu-abu, dekat Danau Modernland, Tangerang, Sabtu (14/3) pukul 14.00. Ia tewas hari Minggu, dan dimakamkan di kampung halamannya di Makassar, Senin (16/4).