KILAS MEDAN:Empat Lembaga Laporkan Penambang Pasir

Empat lembaga yang terdiri atas Walhi Sumut, Kontras Sumut, masyarakat Pantai Labu yang tergabung dalam Serikat Nelayan Seluruh Indonesia (SNSU) Deli Serdang, dan Pelaut Rakyat Penunggu Indonesia (Perapi) melaporkan dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan PT CTH dan PT Lam kepada Kepala Polda Sumut, Selasa (5/5). Kedua perusahaan itu melakukan pengerukan pasir di kawasan Pantai Labu, Deli Serdang. Para pelapor menyatakan telah terjadi pelanggaran amdal, pengerukan telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kawasan lindung pasir (mangrove). Pengerukan dilakukan di kawasan sabuk hijau pantai. Sebanyak 3.400 warga terancam kehilangan pekerjaan sebagai nelayan karena rusaknya habitat laut, rumpon, dan jaring. (WSI)