Pembubaran Kongres Golput Tidak Sah

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah aktivis menyerukan agar aparat yang terlibat dalam pembubaran paksa acara Kongres Nasional Persaudaraan Golongan Putih (Golput) se-Indonesia yang berbuntut penangkapan penyelenggara, Sri Bintang Pamungkas, untuk diadili.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Hendrik Sirait mengatakan, tindakan pembubaran yang dilakukan aparat serta penangkapan terhadap aktivis dan penyelenggara, Sri Bintang Pamungkas, tidak sah karena tanpa surat perintah.

"Kami bisa melakukan gugatan karena pembubaran itu tidak ada surat perintahnya, hanya berupa komunikasi lisan. Itu memberikan celah terhadap gugatan hukum yang mungkin akan kami lakukan," kata Hendrik, di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (9/5).

Anggota Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Bika Ulung Hapsari, menyesalkan sikap aparat yang represif. Menurutnya, tindakan aparat tersebut dapat menjadi pemicu inspirasi bagi aparat kepolisian di daerah lain untuk melakukan hal yang sama.

"Kasus di Yogya ini akan sebagai pemicu dan inspirasi kepolisian di daerah lain untuk melakukan hal yang sama," ujarnya.

Di tempat yang sama, Aktivis 98 Safiq Ali LH mengatakan, tindakan aparat terlalu berlebihan sebab Kongres Nasional Golput digelar di dalam ruangan dan tidak mengganggu publik.

"Acara itu dilakukan di dalam ruangan, bukan di jalan raya atau tempat publik yang dapat mengganggu publik dan lainnya. Pelaku pembubaran harus ditangkap dan diadili," Menurutnya, bila hal ini tidak ditindaklanjuti, akan mengurangi kredibilitas aparat.

ANI