May Tribunal

Senin (11/05) digelar Sidang Rakyat -May Tribunal-, yakni pengadilan HAM atas pelanggaran berat HAM yang terjadi pada bulan Mei 1997 – 1998, meliputi Peristiwa Trisakti (12 Mei 1998), Penculikan aktivis pro-demokrasi 1997-1998, dan Tragedi Mei 13-15 Mei 1998. Sidang Rakyat 2009 dilakukan tidak saja untuk mengenang kembali tragedi yang pernah menorehkan tinta hitam sejarah bangsa Indonesia namun juga menegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang arti pentingnya keadilan dan kebenaran yang harus ditegakkan.

Dalam May Tribunal kemarin, dihadirkan sebagai saksi Ibu Tuti Koto (ibu dari korban penculikan aktivis pro-demokrasi 97/98 Yani Afri), Ibu Ruyati Darwin (ibu dari korban Tragedi Mei’98, Eten Karyana) dan turut pula menghadirkan saksi ahli Kabul Supriyadi (anggota komisioner Komnas HAM). Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh lima orang Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Prabowo Subianto dan Wiranto atas tiga kasus utama, penculikan aktivis pro-demokrasi 1997 – 1998, Peristiwa Trisakti dan Tragedi Mei 1998.

May Tribunal digelar di ruangan yang sengaja diciptakan khusus dengan membawa memorabilia kasus-kasus pelanggaran HAM seperti Mei, Trisakti, Munir penculikan dan lain-lain. Memoriabilia bertujuan agar setiap orang yang datang ke pengadilan tersebut bisa mengingat apa yang telah terjadi di masa silam.

Pengadilan selesai sekitar pukul 13.30 WIB, acara dilanjutkan dengan pertunjukan kebudayaan di halaman depan kantor KontraS, yang diisi dengan ragam nyanyian, puisi dan keterampilan sablon dengan teknik cukil kayu yang dipraktikkan oleh kelompok Atap Alis.***