Polisi Menemukan Bukti Awal Perusakan

Medan, Kompas – Polisi Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Sumatera Utara, menemukan bukti awal pembuatan jalan di hutan lindung. Jalan baru ini menghubungkan lahan konsensi izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu PT Panei Lika Sejahtera menuju sawmill (tempat pengolahan kayu) CV Rimba Jaya di Kabupaten Tapanuli Selatan.

”Memang ada jalan di tengah hutan lindung. Kami masih mencari siapa yang membuat jalan ini. Memang ada alibi pihak yang membuat, tetapi kami belum bisa mengungkap karena masih perlu melengkapi bukti-bukti,” tutur salah satu anggota Polisi Hutan Reaksi Cepat, BBKSDA Sumut, Octo Damanik, Minggu (28/6) di Medan.

Selain menemukan jalan di hutan lindung, tim juga menemukan adanya penebangan pohon di lokasi yang sama. Saat di lokasi, tuturnya, tidak ada aktivitas apa pun. Jalan baru di hutan lindung ini berupa tanah selebar sekitar tujuh sampai delapan meter.

”Penyelidikan ini kami lakukan atas perintah dari Jakarta (Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA),” ujar Octo.

Octo bersama lima orang penyidik turun ke lokasi selama sepuluh hari. Tim polisi hutan juga menurunkan satuan intelijen untuk melengkapi bukti-bukti awal. Selanjutnya, tim akan memanggil saksi yang pernah datang ke lokasi. Mereka yang pernah datang ke lokasi, antara lain, adalah tim yang dipimpin Asisten II Pemkab Tapanuli Selatan Saulian Situmorang pada awal Juni lalu.

Tim dari BBKSDA Sumut juga mencari fakta tentang keterlibatan petugas berseragam polisi maupun TNI yang melarang masyarakat masuk hutan. Persoalan ini sempat memicu protes dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dilarang aparat masuk hutan.

Laporan disampaikan

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Syahrul Isman Sagala mengatakan, seluruh laporan tersebut telah disampaikan ke BBKSDA Sumut. Laporan ini terkait dengan adanya pembuatan jalan sepanjang 32 kilometer melintas Register 32 (hutan lindung) di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pekan lalu, perwakilan lima lembaga swadaya masyarakat menyampaikan protes karena dilarang masuk lahan konsesi PT PLS. Lima LSM ini, antara lain, adalah Walhi Sumut, Samudra, Dephan RI, dan Lumbung Informasi Rakyat (Lira).

Melalui perwakilan lima LSM itu, Achmad RM Hutasuhut mengadukan persoalan ini ke Kontras Sumut. Menurut Achmad, tidak ada hak apa pun bagi perseorangan maupun perusahaan melarang masyarakat masuk hutan negara, meskipun dalam pengelolaan swasta. (NDY)