Pemerintah Pusat Diminta Revisi Dana Instansi Vertikal

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Pemerintah pusat diminta segera merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2009. Organisasi masyarakat sipil di Aceh menilai, pembiayaan kegiatan instansi vertikal yang merupakan instansi pemerintah pusat seharusnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Hasil temuan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Gerakan Anti-Korupsi Aceh dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh selama bulan Januari hingga Juni 2009 menyebutkan, setidaknya di sembilan kabupaten/kota terdapat dana hibah yang digunakan oleh instansi vertikal yang ada di wilayah-wilayah tersebut. Total dana hibah yang digunakan atau dianggarkan dalam APBD kabupaten/kota tersebut senilai Rp 25,53 miliar.

Hendra Fadli, Koordinator Kontras Aceh, Jumat (3/7) di Banda Aceh, mengatakan, penggunaan dana yang sama juga ditemukan pada APBD Kabupaten Aceh Utara tahun 2008 lalu, yaitu senilai Rp 21,755 miliar. "Sedangkan, temuan terbaru, terdapat di sembilan kabupaten/kota, seperti Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Barat," ujarnya.

Hendra menyatakan, Permendagri yang dimaksud telah menimbulkan ketidakjelasan kepada pemerintah kabupaten/kota karena tidak mengatur secara spesifik syarat-syarat pemberian dan penerimaan hiban. Di samping itu, akibat adanya Permendagri ini, tertib administrasi tidak terlaksana dengan baik serta menimbulkan adanya peluang duplikasi anggaran.

Askhalani, pejabat sementara Koordinator Gerak Aceh mengatakan, penggunaan APBD kabupaten/kota untuk membiayai instansi vertikal, seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, sangat tidak tepat karena instansi vertikal yang ada di daerah juga telah mendapatan alokasi dana khusus di dalam APBN.