Siaran Pers KASUM Terkait Bebasnya Muchdi PR Di Mahkamah Agung

Siaran Pers KASUM Terkait Bebasnya Muchdi PR Di Mahkamah Agung

KASUM sangat menyesalkan keputusan MA yang membebaskan Muchdi PR dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Munir. Bebasnya Muchdi PR menunjukkan lagi tidak berdayanya institusi hukum dalam menghadirkan keadilan. Dalam amar putusannya MA menyatakan proses kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung sebagai NO, yang artinya kasasi tersebut tidak diterima. Meski kami belum menelaah secara rinci argumentasi MA tersebut, kami menganggap MA telah mengabaikan prinsip keadilan karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang bersifat material ketimbang hal-hal yang bersifat prosedural, yang masih  menimbulkan berbagai tafsir. Dengan begitu MA telah mengabaikan kepentingan publik.

Dengan bebasnya Muchdi PR, maka akan terjadi kekacauan sistem keadilan karena pada proses hukum lainnya, khususnya Putusan MA pada PK kasus Pollycarpus, yang mengarah pada peranan Muchdi PR sebagai aktor intelektual. Sejauh ini sudah tiga orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Munir: Pollycarpus -pilot Garuda, Indra Setiawan -eks direktur Garuda, dan Rohainil Aini -sekretaris Chief Pilot. Namun ketiganya sulit dipercaya sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Munir. Dengan bebasnya Muchdi PR, maka investigasi lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perencanaan pembunuhan Munir akan menghadapi kesulitan luar biasa.

Meski demikian kami masih melihat adanya peluang hukum dalam penuntasan kasus ini, meski membutuhkan kerja luar biasa dari aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan eksekutif tertinggi negeri ini. Kami menilai Kejaksaan Agung  bisa menggunakan mekanisme Peninjauan Kembali/PK dengan disertai bukti-bukti investigasi yang kuat dari kepolisian. Kami juga mendesak kepada Presiden untuk memerintahkan institusi di bawahnya, khususnya BIN,  untuk menghadirkan aparat-aparatnya yang terkait dalam proses penyelidikan dan penyidikan di muka pengadilan. Ketidakhadiran mereka di proses persidangan tingkat pertama terbukti menjadi ganjalan serius bagi penuntasan kasus ini.

Kasus ini sudah menjadi barometer penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Klaim-klaim keberhasilan reformasi hukum  menjadi nihil karena gagalnya sistem hukum Indonesia dalam mengejar pelaku intelektual utama dalam pembunuhan Munir.

 

Jakarta, 10 Juli 2009

 

KASUM
KOMITE AKSI SOLIDARITAS UNTUK MUNIR