Kejaksaan Didesak Ajukan PK Kasus Munir

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas penolakan kasasi yang diajukan ke MA terkait putusan Pegadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr. "Kita tidak ingin kasus Munir berhenti sampai kasasi. Kita desak Kejaksaan segera mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhir," ucapnya seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).

Menurut Usman, proses hukum harus tetap berjalan untuk mencari siapa pelaku utama pembunuhan aktivis HAM tersebut serta hasil kerja keras kepolisian dan kejaksaan selama lima tahun untuk mengungkap kasus Munir tidak sia-sia. "Kalau berhenti, masyarakat menjadi bertanya-tanya motifnya apa Pollycarpus membunuh Munir," lontarnya.

Ia juga menyayangkan sikap MA yang tidak segera memberitahu kepada publik bahwa kasasi yang diajukan Kejaksaan ditolak. "(Tanggal)15 Juni diputus MA dan kita baru tahu bulan Juli," katanya.

Kasum, kata dia, juga masih menunggu hasil pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan bebas Muchdi Pr. "Kita belum tahu hasilnya seperti apa," ujarnya.

Usman yakin bahwa pengajuan PK oleh Kejaksaan nantinya akan diterima MA sehingga membawa Muchdi Pr ke jalur