Protes atas tindakan sewenang-wenang oknum Polres Jakarta Utara terhadap Pengacara dan Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta

Surat Terbuka

No :  217 /SK-KontraS/VII/2009
Hal : Protes atas tindakan sewenang-wenang oknum Polres Jakarta Utara terhadap Pengacara dan Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta

Kepada Yth,
Jend. Polisi Bambang Hendarso Danuri
Kepala Kepolisian RI
Di
      Tempat

Dengan hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima adanya informasi mengenai tindak kekerasan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik dan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara terhadap dua orang anggota LBH Jakarta pada hari Senin, 27 Juli 2009.

Adapun kronologisnya adalah ketika Tomy Albert Tobing (Pengacara Publik) dan Haris Barkah (Asisten Pengacara Publik) LBH Jakarta, tengah berada di Polres Jakarta Utara untuk mendampingi saksi Ww (21) dan Wln (14) yang tengah melakukan BAP atas kasus kematian Fahri pada hari tersebut.

Korban Tomy meminta penyidik untuk menghentikan proses BAP dikarenakan hari sudah malam sementara saksi yang masih di bawah umur itu harus sekolah keesokan harinya, namun permintaan tersebut ditolak oleh penyidik. Penyidik pun akhirnya menahan Tomy dan Haris Barkah dengan alasan menghalang-halangi proses penyidikan.

Mengetahui rekan-rekannya ditahan di Polres Jakarta Utara, Direktur LBH Jakarta, Asfinawati dan dua anggota LBH Jakarta lainnya, Kiagus Ahmad Belasati dan Nurkholis Hidayat mendatangi Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Santoso untuk meminta penjelasan dan memberikan bantuan hukum. Namun Wakasat kemudian mengucapkan kata-kata yang tidak patut serta mengusir paksa anggota LBH Jakarta ini dengan cara mendorong punggung korban Asfinawati hingga terjatuh. Anggota LBH Jakarta lainnya pun mendapat perlakuan yang sama dari Wakasat.

KontraS menyesalkan perilaku aparat kepolisian  Polres Jakarta Utara yang telah bertindak sewenang-wenang dengan menahan dua orang anggota LBH Jakarta dan melakukan tindakan kasar terhadap tiga orang anggota LBH Jakarta lainnya yang bermaksud memberikan bantuan hukum. Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja diterbitkan oleh Kapolri.

Kami berharap Kapolri dapat memperhatikan masalah ini secara serius serta menindak tegas aparat kepolisian yang telah bertindak sewenang-wenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 Juli 2009
Badan Pekerja KontraS

Abusaid Pelu, SH
Kadiv. Politik, Hukum dan HAM

Tembusan :

  1. Kapolda Metro Jaya
  2. Ketua Kompolnas
  3. Kapolres Jakarta Utara
  4. Ketua Komnas HAM
  5. Arsip